Menuju konten utama

ESDM Tegaskan Status Gunung Anak Krakatau Level IV Itu Hoaks

ESDM mengklarifikasi status Gunung Anak Krakatau masih dalam Siaga (level III), belum dinaikkan menjadi Awas (level IV).

ESDM Tegaskan Status Gunung Anak Krakatau Level IV Itu Hoaks
Aktivitas Gunung Anak Krakatau saat erupsi terlihat dari KRI Torani 860 di Perairan Selat Sunda, Jumat (28/12/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah adanya kenaikan status Gunung Anak Krakatau yang sebelumnya Siaga (level III) menjadi Awas (level IV).

Klarifikasi Badan Geologi itu menyusul adanya kabar yang beredar di media sosial yang menyatakan gunung tersebut akan segera meletus dalam 24 jam dan imbauan menjauhi bibir pantai.

"Tidak benar bahwa masyarakat harus menjauhi pantai dalam radius 10 km dan melakukan evakuasi sesegera mungkin. Informasi itu hoaks," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam siaran pers yang terbit pada Sabtu (29/12/2018).

Kementerian ESDM menerima kabar itu melalui Whatsapp pada Jumat (27/12) malam. Isi dari kabar itu adalah sebagai berikut, “Status anak gunung krakatau dinaikkan menjadi Siaga IV. Yaitu segera meletus kurang dari 24 jam. Diimbau untuk menjauhi bibir pantai dalam radius 10 km dan harap melakukan evakuasi sesegera. Diperkirakan akan dihujani abu wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya. Dan imbauan kepada warga saat malam ini jika keluar rumah agar menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) seperti menggunakan masker dan google glass untuk menghindari serpihan dari abu vulkanik."

Terkait kabar yang beredar itu, Agung menegaskan dari Kamis (27/12/2018) pukul 06.00 WIB hingga Sabtu (29/12/2018) pagi, status gunung Anak Krakatau masih berada di Siaga (III). Ia meminta masyarakat untuk memeriksa informasi resmi yang dipublikasikan lembaga resmi pemerintahan.

Selain itu, Agung juga menyatakan bahwa masyarakat yang beraktivitas untuk tetap menggunakan masker dan kacamata pelindung terutama saat hujan abu sedang terjadi. Batasan radius yang ditetapkan pemerintah juga masih berada dalam jarak 5 km dari kawah.

"Sampai saat ini tetap sama. Masyarakat tidak diperbolehkan mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 km dari kawah," ucap Agung.

Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) kota Lampung telah mengeluarkan bantahan yang sama dalam akun instagram @infocuacalampung terkait kenaikan status Gunung Anak Krakatau pada Jumat (28/12/2018).

Baca juga artikel terkait STATUS GUNUNG ANAK KRAKATAU atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri