Menuju konten utama

ESDM Tegaskan Isu Kenaikan Tarif Listrik Tidak Benar

ESDM menegaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan TTL.

ESDM Tegaskan Isu Kenaikan Tarif Listrik Tidak Benar
Petugas PLN Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B) Gandul melakukan inspeksi harian berupa thermovisi atau pengukuran suhu panas pada paralatan kelistrikan yang ada di UIP2B Gandul Depok, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, Kamis (20/6/2019) menegaskan tidak ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL), seperti yang beredar di media sosial akhir minggu ini.

Agung menegaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan TTL.

"Isu kenaikan Tarif Tenaga Listrik dipastikan tidak benar. Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak tahun 2017," tegas Agung dalam rilis pers yang diterima Tirto Jumat (21/6/2019).

Agung lebih lanjut menjelaskan bahkan tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA diberikan diskon sebesar Rp 52/kWh sejak 1 Maret 2019 menjadi Rp 1.352/kWh. Sedangkan golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas tarifnya Rp 1.467,28 per kWh.

Sementara itu, tarif listrik untuk rakyat kecil yaitu golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih diberikan subsidi listrik, masing-masing dengan tarif Rp 415/kWh dan Rp 605/kWh, dengan total pelanggan sekitar 29 juta.

Menurut Agung, tarif listrik Indonesia yang mengikuti tariff adjustment masih relatif murah dibanding negara-nengara ASEAN lainnya.

"Per Mei 2019 ini TTL kita masih lebih murah dibanding Thailand (Rp 1.656) , Filipina (Rp 2.437) dan Singapura (Rp 2.546)," ungkap Agung.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment).

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Maya Saputri