Menuju konten utama

ESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Berubah hingga Desember 2022

Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik untuk 13 jenis pelanggan non subsidi periode Oktober - Desember 2022 tidak mengalami perubahan atau tetap.

ESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Berubah hingga Desember 2022
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) untuk 13 jenis pelanggan non subsidi periode Oktober - Desember 2022 tidak mengalami perubahan atau tetap. Adapun tarif adjustment periode kuartal IV-2022 masih menggunakan realisasi indikator makro ekonomi Mei sampai dengan Juli 2022.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana mengatakan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Mei sampai Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada triwulan III 2022, sehingga tariff adjustment triwulan IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.

Namun memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 (Juli-September 2022) atau tarif tetap. Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Dadan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK TIDAK NAIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin