Menuju konten utama

ESDM Proyeksi Perlu Investasi 1.100 Miliar Dolar AS Capai NZE

Kementerian ESDM memproyeksikan kebutuhan investasi untuk mendukung pencapaian net zero emission (NZE) pada 2060 mencapai 1.108 miliar dolar AS.

ESDM Proyeksi Perlu Investasi  1.100 Miliar Dolar AS Capai NZE
Ilustrasi energi terbarukan. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memproyeksikan kebutuhan investasi untuk mendukung pencapaian net zero emission (NZE) pada 2060 mencapai 1.108 miliar dolar AS. Hal itu khusus untuk penambahan pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna merinci angka tersebut terdiri atas pembangunan pembangkit senilai 944,6 miliar dolar AS. Kemudian pembangunan transmisi sebesar 113,4 miliar dolar AS.

"Kebutuhan investasi untuk tahun 2060 itu untuk pembangkitan saja di angka 944,6 miliar dolar AS, transmisi 113,4 miliar dolar AS. Totalnya 1.108 miliar dolar AS hingga 2060 nanti atau rata-rata 28,5 miliar dolar AS per tahun kebutuhan investasi untuk bisa mendukung upaya penambahan EBT," katanya dalam webinar Potensi Investasi Hijau dan Desain Insentif dalam siaran daring dikutip Antara, Rabu (21/9/2022)

Feby menjelaskan pemerintah terus mendorong percepatan peningkatan kontribusi EBT dalam bauran energi yang ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025. Salah satunya melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) di mana sebanyak 51,6 persen tambahan kapasitas hingga 2030 akan berasal dari EBT.

"Kurang lebih ada 20,9 GW pembangunan EBT pada 2030 nanti," katanya.

Menurut Feby, dorongan tersebut juga sejalan dengan target pemerintah terhadap pemenuhan Nationally Determined Contribution (NDC) untuk menurunkan emisi hingga 29 persen pada 2030 mendatang. Target tersebut merupakan bagian dari ambisi Indonesia untuk bisa mencapai net zero emission (NZE) pada 2060 mendatang.

"Tentunya kita membutuhkan investasi yang cukup besar untuk bisa mensupport program-program NZE," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dalam Perpres tersebut diputuskan agar tidak lagi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang baru.

"Dengan turunnya Perpres 112/2022, rencana pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) itu supaya dipercepat dan ada rencana untuk mempensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya," ujar Staf Khusus Menteri ESDM Bidang

Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif pada acara CoalTrans Asia Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali, (20/19/2022). Irwandy menjelaskan bahwa mempensiunkan PLTU juga disesuaikan dengan supply dan demand kebutuhan nasional, sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan nasional.

Baca juga artikel terkait ENERGI TERBARUKAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin