Menuju konten utama

Erick Thohir Bakal Buat 'Omnibus Law' Versi BUMN, untuk Apa?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  Erick Thohir akan membuat omnibus law versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

Erick Thohir Bakal Buat 'Omnibus Law' Versi BUMN, untuk Apa?
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) didampingi Pemilik Asmoro Dekorasi, Ranu Asmoro (kedua kanan) mengecek persiapan dekorasi untuk acara resepsi ngunduh mantu pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono, di Loji Gandrung, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022). Resepsi pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono akan diselenggarakan di Pura Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah, Minggu (11/12/2022). ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp,.

tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membuat omnibus law versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN. Hal itu dilakukan lantaran jumlah Permen BUMN mencapai 45 terlalu banyak.

"Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, InsyaAllah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi omnibus low versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup," ujar Erick saat menerima penghargaan sebagai Minister of the Year 2022 di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Tak hanya menyederhanakan Permen BUMN, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui rancangan undang-undang (RUU) BUMN. Hal itu dilakukan agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapapun menterinya nanti. Dia menjelaskan melalui RUU BUMN, Kementerian BUMN diharapkan bersifat korporasi dan memiliki kinerja yang sehat.

"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp4,5 juta sampai Rp5 juta 4 mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," ucap Erick.

Pria kelahiran Jakarta tersebut ingin Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain. Erick juga bakal menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.

"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PERMEN BUMN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin