Menuju konten utama

Epidemolog Minta Operasi Yustisi DKI Kecualikan Pemobil Sendirian

Seseorang yang mengendarai mobil pribadinya dan hanya sendirian tanpa menggunakan masker, dipastikan tak tertular virus Corona.

Epidemolog Minta Operasi Yustisi DKI Kecualikan Pemobil Sendirian
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan menyapu jalan usai mengikuti sidang Operasi Yustisi, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/pras.

tirto.id - Epidemiolog Universitas Airlangga Surabaya, Laura Navika mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 79/2020 tentang kewajiban menggunakan masker ketika berkendara.

Laura menyarankan sebaiknya petugas tidak menindak seluruh pengendara bermotor yang tak menggunakan masker. Ia mengusulkan agar ada pengecualian untuk pengemudi yang seorang diri di dalam mobil pribadinya.

Sebab, menurutnya seseorang yang mengendarai mobil pribadinya dan hanya sendiri di dalam tanpa menggunakan masker, tidak akan tertular virus Corona.

"Tidak ada penularan [COVID-19], karena tidak ada sumbernya. Kan dia sendiri di dalam mobil. Jadi jangan dipukul rata [seluruh pengemudi mobil]," kata Laura kepada Tirto, Kamis (17/9/2020).

Ia juga meminta agar tidak menindak pengendara yang mengangkut penumpang dengan alamat yang sama meski tak menggunakan masker. Kecuali pengendara yang membawa penumpang dengan alamat yang berbeda dan tak menggunakan masker, menurutnya kondisi tersebut bisa terjadi penularan.

Dia meminta kepada petugas, agar tak mencari celah kesalahan pengemudi yang memang tidak berpotensi terpapar COVID-19 ketika tak menggunakan masker.

Daripada ditindak, kata dia, pengemudi yang seorang diri tanpa masker, diberikan peringatan dan edukasi.

"Jadi diedukasi saja kalau orangnya tidak menggunakan masker yang benar, dan bahaya kalau tidak menggunakan masker. Jadi petugas jangan cari celah yang tidak tepat, masih banyak warga yang tidak menggunakan protokol kesehatan yang harus ditindak," terangnya.

Oleh karena itu, ia pun menyarankan agar Gubernur Anies merevisi pasal 4 Pergub 79/2020 dengan mengecualikan penindakan kepada seseorang yang membawa kendaraannya sendiri.

"Jadi pemerintah harus bisa evaluasi soal itu," ujarnya.

Artikel Terkait