Menuju konten utama

Eni Saragih Tak Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara Suap PTLU Riau

Eni Saragih, terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 menerima vonis majelis hakim pada persidangan tingkat pertama, meski ada fakta persidangan yang tak akurat.

Eni Saragih Tak Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara Suap PTLU Riau
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kanan) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih menerima keputusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Hal tersebut setelah politikus Partai Golkar itu divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

"Dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim, Insyaallah saya ikhlas menerima keputusan hakim yang mulia," kata Eni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap. Hal ini, karena vonis lebih rendah dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara. Sidang pun kemudian ditutup oleh ketua majelis hakim Yanto.

Usai sidang, Eni memang pasrah dengan putusan hakim. Ia pun mengaku sudah pasrah setelah mengikuti proses hukum selama 8 bulan. Ia pun merasa cukup membela diri selama sidang berlangsung.

"Dan saya memang sudah berketetapan hati saya berangkat dari rutan sampai sini apapun yang diputuskan saya harus ikhlas menerimanya, saya harus meyakini bahwa ini adalah takdir," kata Eni.

Meskipun pasrah, Eni mengaku ada beberapa isi putusan yang tidak sepenuhnya akurat. Ia menyebut ada jalan cerita yang tidak sesuai dengan fakta. "Tapi itu pun ya saya tetap menerima semua," kata Eni.

Terdakwa Kasus Korupsi PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih divonis bersalah dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

Eni pun dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan akibat dirinya terbukti terlibat dalam korupsi PLTU Riau-1.

Selain pidana kurungan dan denda, Eni dikenakan pidana pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan 40 ribu dollar Singapura. Pengembalian uang tersebut merupakan selisih dari total penerimaan Eni yang mencapai Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Apabila tidak dibayar dalam kurun 1 bulan, harta Eni disita negara sesuai nominal vonis. Apabila harta Eni tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Eni menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan. Hak politik Eni pun dicabut selama 3 tahun oleh hakim.

Eni dianggap melanggar dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Eni dianggap terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Uang tersebut diterima Eni karena membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Selain itu, Eni terbukti menerima gratifikasi dalam persidangan. Politikus Golkar itu dianggap terbukti menerima Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali