Menuju konten utama

Eni Saragih Sebut Pernah Ada Pertemuan antara Kotjo dan Dirut PLN

"Pak Sofyan katakan dia ingin bicara langsung dengan Pak Kotjo," kata Eni.

Eni Saragih Sebut Pernah Ada Pertemuan antara Kotjo dan Dirut PLN
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menyebut pernah terjadi pertemuan empat mata antara pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo dan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.

Eni menceritakan, saat itu ia, Sofyan Basir dan Kotjo sedang makan bersama sekaligus membicarakan soal PLTU Riau-1. Eni mengaku lupa kapan pertemuan itu terjadi, tapi tiba-tiba saja Sofyan Basir mengatakan hendak berbicara dengan Kotjo.

"Pak Sofyan katakan dia ingin bicara langsung dengan Pak Kotjo. Saya keluar, tidak hanya keluar saya pulang duluan. Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir masih lanjut dengan pertemuan," kata Eni kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Eni mengaku tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan. Namun, politikus Golkar ini sempat menanyakan hal itu ke Johannes Kotjo.

"Pak Kotjo menyampaikan itu tapi tidak detail, 'beres lah udah, beres lah' tapi saya tidak tahu [maksudnya]," kata Eni.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Selain menerima uang dari kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, saat ini Johannes Kotjo juga sudah menjadi terpidana kasus dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun penjara kepada Kotjo.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari