Menuju konten utama

Eni Saragih Mengaku Ditekan Golkar di Kasus PLTU Riau-1

Eni Saragih mengaku ditekan karena sempat menyebut ada aliran dana yang mengalir ke Partai Golkar.

Eni Saragih Mengaku Ditekan Golkar di Kasus PLTU Riau-1
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/18.

tirto.id - Tersangka kasus dugaan suap pengerjaan proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengaku ditekan oleh Partai Golkar. Menurut Eni, hal itu terjadi karena dia pernah menyebut soal dana suap PLTU Riau-1 yang mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar.

"Ada lah [gangguan]. Sudah saya sampaikan [ke penyidik] juga itu," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Sebelumnya, Eni Saragih sempat mengatakan ada aliran dana Rp 2 miliar ke Munaslub Golkar yang digelar Desember 2017 lalu. Kala itu, Eni menjabat sebagai Bendahara Umum Kegiatan.

Hal itu juga dijelaskan di dakwaan terhadap pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo yang menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (4/10/2018).

Jaksa KPK menyebut pada 15 Desember 2017, Eni bersama Plt Ketua Umum Golkar saat itu Idrus Marham mendatangi Kotjo dan meminta uang untuk Munaslub.

Akhirnya pada 18 Desember 2017 Kotjo melalui sekretarisnya Audrey Ratna Justianty menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar ke orang dekat Eni Saragih, Tahta Maharaya di kantor Kotjo. Munaslub Golkar sendiri diselenggarakan pada 19-20 Desember 2017.

Jaksa menerangkan, uang yang diserahkan Kotjo tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 2,5 persen untuk Eni Saragih.

Namun, Eni memaklumi gangguan-gangguan dari sejumlah pihak di Partai Golkar. Menurutnya setiap orang memang ingin "aman". Meski begitu ia pun mengaku tak gentar dan akan terus bersikap kooperatif dengan KPK untuk membongkar kasus ini.

"Saya tidak mengindahkan itu sama sekali," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Wakil ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo. Eni diduga menerima uang Rp 4,75 miliar dari Kotjo agar dapat mengerjakan proyek pengerjaan PLTU Riau 1.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Mantan Mensos itu diduga terlibat kasus PLTU Riau 1 karena dijanjikan menerima 1,5 juta dolar AS bila membantu kotjo memenangkan proyek PLTU Riau 1.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto