Menuju konten utama

Eni Saragih Kembalikan Uang Suap ke KPK untuk Keempat Kalinya

Eni Saragih mengembalikan uang hasil suap senilai Rp1,3 miliar kepada KPK. Pengembalian tersebut merupakan yang keempat kalinya.

Eni Saragih Kembalikan Uang Suap ke KPK untuk Keempat Kalinya
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang hasil suap yang ia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang suap dari Eni tersebut merupakan yang keempat kalinya. Kali ini, politikus Golkar tersebut mengembalikan duit senilai Rp1,3 miliar kepada KPK.

"ES [Eni Saragih] telah menyampaikan pengembalian uang Rp1,3 miliar, tahap keempat, yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018 lalu," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/11/2018).

Sebelumnya, Eni telah menyerahkan uang hasil suap sebanyak 3 kali kepada KPK dengan nilai total Rp2,25 miliar. Uang itu merupakan suap dari Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Dengan demikian, saat ini Eni sudah mengembalikan uang suap senilai total Rp3,55 miliar kepada KPK.

Sementara di dalam dakwaan terhadap Kotjo, jaksa KPK mencatat Eni pernah menerima duit suap Rp4,75 miliar dari Kotjo. Namun, Eni mengaku hanya menggunakan Rp2,25 miliar, sementara Rp2 miliar ia alirkan ke Munaslub Partai Golkar pada bulan Desember 2017 lalu.

Kendati demikian, Febri enggan menjelaskan apakah uang yang diserahkan Eni kali ini ada kaitannya dengan Munaslub Golkar. Febri hanya mengatakan uang itu adalah bagian dari penerimaan yang diakui Eni.

Febri menambahkan KPK mengapresiasi penyerahan uang oleh Eni. Hal ini, kata dia, tentu merupakan salah hal yang akan dipertimbangkan oleh KPK dalam memutuskan untuk menyetujui atau tidak permohonan Eni menjadi Justice Collaborator.

"Namun tentu KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," ujar Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom