Menuju konten utama
KPK:

Enggartiasto Lukita Bersedia Diperiksa Besok di Kasus Bowo Sidik

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan besok, Kamis (18/7/2019).

Enggartiasto Lukita Bersedia Diperiksa Besok di Kasus Bowo Sidik
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan besok, Kamis (18/7/2019). Enggar seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan terhadap tersangka kasus suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso.

"Besok juga diagendakan penjadwalan ulang terhadap Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita sebagai saksi dalam perkara ini. Mengacu pada surat yang pernah disampaikan ke KPK, ybs menyampaikan kesediaan hadir Kamis, 18 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (16/7/2019).

Sebelumnya Febri menyampaikan Enggartiasto sudah berkirim surat kepada KPK dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya minggu lalu.

Enggar tercatat sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan KPK. Rencana pemeriksaan Enggar pada hari ini sebenarnya juga merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pertama.

"Yang bersangkutan [Enggar] sebelumnya mengirimkan surat pada KPK meminta penjadwalan ulang. Intinya dalam surat itu disebut hari ini [Enggar] tidak bisa datang karena ada tugas kenegaraan," kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (8/7/2019).

Bowo awalnya diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak senilai hingga Rp8 miliar. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka pemberi suap kepada Bowo.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut diduga menerima uang suap Rp221 juta dan USD85,130 dari Asty untuk memuluskan kerja sama distribusi pupuk antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Penyidik KPK kemudian mengendus indikasi keterkaitan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Enggartiasto dengan sumber gratifikasi untuk Bowo.

KPK sudah pernah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, termasuk ruang kerja Enggar, dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi.

Febri membenarkan agenda pemeriksaan Enggar berkaitan dengan hasil penggeledahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri