Menuju konten utama

Enggan Sidang In Absentia, KPK Kejar Buronan Surya Darmadi

KPK akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menangkap buronan Surya Darmadi.

Enggan Sidang In Absentia, KPK Kejar Buronan Surya Darmadi
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyidangkan perkara dugaan suap yang menjerat buronan Surya Darmadi secara in absentia atau tanpa kehadiran. Hal tersebut dilakukan KPK untuk memberikan ruang pembelaan bagi yang bersangkutan.

"Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi in absentia karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang ditemukan fakta hukum," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).

Ali Fikri mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencari Surya Darmadi. Surya merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma.

"Sekali pun ini berbeda dengan perkara KPK ya, untuk KPK kan suap dan saat ini DPO, tetapi pelakunya kan sama. Tentu ada kerja sama kita bagaimana terus koordinasi bagaimana dengan pencarian DPO," jelas Ali.

Selain Surya Darmadi, KPK juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap seluruh daftar buronan KPK.

"Tentu seluruh DPO KPK yang saat ini 5, kemarin kan 6, satu sudah menyerahkan diri, jadi tinggal 5. Kami pastikan kami terus melakukan pencarian, tidak berhenti termasuk perkaranya," jelas Ali.

Pada Senin 1 Agustus 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara pada 2019, Surya Darmadi juga tekah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Namun hingga saat ini Surya Darmadi belum diproses hukum karena dirinya telah melarikan diri ke luar negeri dan belum ditemukan hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA KORUPSI HUTAN SURYA DARMADI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky