Menuju konten utama

Enam Terduga Pelaku Pembunuhan Jurnalis Demas Laira Ditangkap

Polda Sulawesi Selatan meringkus enam terduga pembunuh Demas Leira, wartawan sulawesion.com.

Enam Terduga Pelaku Pembunuhan Jurnalis Demas Laira Ditangkap
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Tim gabungan dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat dan Satuan Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan meringkus terduga pembunuh Demas Leira, wartawan sulawesion.com.

Enam terduga pelaku yakni Syamsul (32), ditangkap di Mandar; Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dibekuk di Karossa; dan Ali Baba (25) dicokok di Sarudu.

“Pelaku membunuh karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina [adik Syamsul],” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Selasa (21/10/2020). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Dalam tahap penyelidikan, polisi memeriksa 12 saksi. Demas diduga dibunuh menggunakan badik di Jalan Poros Topoyo, Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada 20 Agustus 2020, sekira pukul 01.00. Ada 17 luka tusuk di tubuh korban. Sementara di lokasi kejadian ditemukan motor, dompet dan kartu pers miliknya.

Pembunuhan terhadap jurnalis juga pernah menimpa AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali. Mayatnya ditemukan mengambang di pesisir Klungkung pada 16 Februari 2009. Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Nyoman Susrama terhadap Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali tersebut.

Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, calon legislatif PDIP yang terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli. Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut. Inilah yang kemudian membuat Susrama merancang pembunuhan Prabangsa. Pembunuhan berencana itu terjadi pada 11 Februari 2009 di kediaman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Eksekusi diperkirakan dilakukan pada sekitar pukul 16.30-22.30 WITA.

Baca juga artikel terkait KASUS DEMAS LEIRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri