Menuju konten utama

Enam Partai Ajukan Bakal Caleg DPR RI di Bawah Kuota, PKPI Cuma 177

Enam Partai Politik tercatat mengajukan berkas bakal caleg DPR RI dengan jumlah di bawah jatah kuota yang disediakan KPU RI, yakni 575.

Enam Partai Ajukan Bakal Caleg DPR RI di Bawah Kuota, PKPI Cuma 177
Ketua KPU Arief Budiman didampingi Komisioner Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik, menunjukkan rekapitulasi sementara bakal calon anggota DPR yang diajukan partai politik saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Riki Nugraha.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih memeriksa keabsahan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) yang sudah diserahkan 16 partai politik peserta Pemilu 2019. Pemeriksaan sah atau tidaknya berkas pendaftaran ditargetkan selesai pada Jumat malam (20/7/2018).

Berdasarkan data yang dirilis KPU RI, semua parpol telah melengkapi berkas pendaftaran bakal caleg sejak Selasa (17/7/2018). Semua parpol peserta pemilu akan menerima hasil pemeriksaan administrasi pendaftaran bakal caleg pada Sabtu (21/7/2018).

"Status pengajuan [bakal caleg] semua diterima per 17 Juli. Tapi ada beberapa yang tidak dilanjutkan ke penelitian," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta pada Jumat (20/7/2018).

Berdasarkan data yang dirilis KPU RI, 15 parpol mengajukan bakal caleg di 80 dapil, sesuai kuota dari penyelenggara. Hanya PKPI yang mengajukan bakal caleg untuk 77 dapil.

Namun, KPU tidak melanjutkan penelitian berkas pengajuan 24 dapil dari PBB karena parpol itu telat memberi data. Karena itu, dari 80 dapil yang diajukan PBB, KPU hanya meneliti berkas 56 dapil.

KPU juga menyebut ada 6 parpol yang mengajukan jumlah bakal caleg tak maksimal atau di bawah kuota yang tersedia. Sesuai kuota, ada 575 slot caleg yang diberikan KPU RI untuk masing-masing parpol.

Keenam parpol yang mengajukan jumlah bakal caleg di bawah jumlah 575 adalah Partai Garuda, PKS, Hanura, Demokrat, PBB, dan PKPI.

"PBB calonnya [yang diajukan] 415 tapi sejumlah calon tak bisa ikut diteliti. Ada juga Demokrat yang satu caleg perempuan salah penempatan sehingga mereka memilih caleg itu dikeluarkan saja [dari daftar bakal caleg]," kata Arief.

PKPI menjadi parpol yang mendaftarkan bakal caleg paling sedikit. Partai itu hanya mendaftarkan nama 177 bakal caleg DPR RI ke KPU.

Setelah PKPI, ada PBB yang mengajukan 415 nama bakal caleg. Akan tetapi, berkas bakal caleg PBB yang bisa diteliti KPU hanya berjumlah 295 orang.

Partai Garuda mendaftarkan 375 nama bakal caleg. Kemudian, PKS memasukkan nama 538 bakal wakil rakyat ke KPU.

Jumlah bakal caleg yang diajukan Hanura adalah 559 orang. Sementara Demokrat mengajukan nama 574 kadernya sebagai bakal caleg.

Setelah verifikasi administrasi dilakukan, KPU mengumumkan hasilnya ke setiap peserta pemilu. Masa perbaikan berkas bakal caleg akan berlangsung 22-31 Juli 2018.

Lalu, KPU RI kembali melakukan verifikasi berkas perbaikan pada 1-7 Agustus 2018. Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota dilakukan 8-12 Agustus 2018.

KPU membuka ruang masyarakat memberi tanggapan atas DCS pada 12-21 Agustus 2018. Setelah itu, penyelenggara pemilu akan melakukan klarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus dan membuka ruang jawab di 29-31 Agustus.

Adapun penetapan daftar calon tetap (DCT) akan dilakukan oleh KPU pada 20 September 2018. DCT itu yang akan menjadi basis penyusunan surat suara untuk pemilu 2019.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom