Menuju konten utama

Enam Lembaga Diadukan ke Polisi Karena Rilis Quick Count Pilpres

KAMAKH mengadukan enam lembaga survei, yang merilis hasil quick count Pilpres 2019, ke Bareskrim Polri. 

Enam Lembaga Diadukan ke Polisi Karena Rilis Quick Count Pilpres
Tangkapan layar real count hasil pilpres 2019 dari laman KPU. FOTO/pemilu2019.kpu.go.id.

tirto.id - Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi & Hoaks (KAMAKH) melaporkan enam lembaga survei yang merilis quick count (hitung cepat) hasil Pilpres 2019 ke Bareskrim Polri.

“Tayangan quick count harus dievaluasi dan dihentikan agar tidak timbul keributan dan meresahkan masyarakat,” kata kuasa hukum KAMAKH, Pitra Romadoni saat dihubungi Tirto, Kamis (18/4/2019).

“Semua lembaga survei harus dihentikan, bukan hanya (yang diduga mendukung) paslon 01. Harus dihentikan agar tidak menimbulkan hoaks,” tambah Pitra.

Lembaga survei yang dilaporkan KAMAKH ialah Indo Barometer, CSIS, Charta Politika, Poltracking, SMRC dan LSI Denny JA.

KAMAKH melaporkan enam lembaga tersebut atas dugaan melakukan tindak pidana kebohongan publik dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pitra meragukan validitas hasil hitung cepat dari lembaga-lembaga survei itu yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf. Sebab, kata dia, hasil real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menunjukkan Prabowo - Sandiaga menang di sejumlah TPS dengan keunggulan 56 persen.

Oleh karena itu, menurut Pitra, Bareskrim Polri harus melakukan penyelidikan terhadap hasil hitung cepat tersebut.

KAMAKH juga mengadukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke polisi dengan dalih lembaga itu diduga pernah diundang Jokowi dalam sebuah pertemuan.

“Polisi harus mengaudit hasil pertemuan itu agar tidak meresahkan masyarakat dan terlihat adanya independensi dalam pemilu,” jelas Pitra.

Meskipun demikian, Pitra mengakui KAMAKH belum mendapatkan nomor laporan dari kepolisian. Namun, dia mengklaim, laporan KAMAKH sempat diterima oleh AKBP Joni Tri Satria selaku Kepala Bagian Pengaduan Bareskrim Polri.

“Ini delik umum, pihak Bareskrim akan menindaklanjuti laporan kami dan polisi harus bergerak agar tidak timbul saling klaim yang menimbulkan keributan di masyarakat,” kata dia.

Sebagai catatan, hasil real count KPU hingga hari ini baru mencakup penghitungan suara di ribuan TPS. Pada Rabu malam, data real count KPU memang menunjukkan keunggulan Prabowo-Sandi, tapi hari ini hasil penghitungan menyimpulkan sebaliknya.

Berdasarkan pantauan Tirto, hasil real count sementara yang ditampilkan situs resmi KPU per pukul 15.59, pada hari ini, menunjukkan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 58,03 persen suara, sementara Prabowo-Sandiaga meraih 41,9 persen.

Quick count atau hitung cepat adalah survei untuk memprediksi hasil pemilu melalui pengamatan dan pencatatan data hasil penghitungan suara langsung dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi sampel.

Adapun real count dilakukan KPU dengan menghitung perolehan suara berdasar hasil pemindaian pada formulir C1 dari setiap TPS. Formulir C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara di TPS.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom