Menuju konten utama

Empat Uang Kertas yang Tak Berlaku Mulai 31 Desember 2018

Empat uang kertas yang masa berlakunya segera habis yakni pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp20.000 TE 1998, Rp50.000 TE 1999 dan Rp100.000 TE 1999.

Empat Uang Kertas yang Tak Berlaku Mulai 31 Desember 2018
Uang kertas pecahan Rp100.000. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Bank Indonesia akan mencabut dan menarik empat uang kertas dengan tahun edar 1998 hingga 1999 mulai 31 Desember 2018. Masyarakat diberi kesempatan untuk menukar empat uang kertas tersebut hingga tanggal 30 Desember 2018.

Penukaran empat uang kertas yang segera habis masa berlakunya itu bisa dilakukan di Kantor Pusat BI, Jakarta, dan juga Kantor Perwakilan BI di daerah mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Berdasarkan laporan Bank Indonesia yang diterima Tirto, Kamis (29/11/2018), empat uang kertas yang dimaksud yakni pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998 dan uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998.

Selanjutnya, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Empat pecahan uang itu sudah dicabut pada 31 Desember 2008. BI memberikan masa transisi 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut dilakukan karena mempertimbangkan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Baca juga artikel terkait UANG KERTAS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora