Menuju konten utama

Empat Tersangka Penerima Suap Jadi Saksi Kasus Sidang Korupsi SPAM

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang jadi tersangka penerima sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Empat Tersangka Penerima Suap Jadi Saksi Kasus Sidang Korupsi SPAM
Tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Pengadilan kasus dugaan suap terkait pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dilanjutkan. Hari ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang jadi tersangka penerima sebagai saksi.

"Terkait persidangan hari ini kami rencananya menghadirkan 6 orang saksi. Namun yang hadir hanya 5 orang saksi," kata jaksa kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin (15/4/2019).

Keempat orang yang dimaksud adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat P Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Selain itu, jaksa pun menghadirkan Dita Priyanti selaku pejabat penguji surat perintah membayar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam kasus ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT WKE Budi Suharto telah menyuap sejumlah pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Total uang yang diberikan adalah Rp4.131.605.000 dan 38 ribu dolar Amerika Serikat, serta 23 ribu dollar Singapura.

Uang itu diserahkan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kasatker SPAM Strategis sekaligus PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare sebesar Rp1,35 miliar dan 5 ribu dolar Amerika Serikat.

Uang itu diberikan agar mereka selaku PPK tidak tidak mempersulit pengawasan proyek pembangunan SPAM yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP. Sebagai catatan, dua perusahaan itu dimiliki orang yang sama.

Dengan demikian, proses pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan dua perusahaan tersebut bisa lebih lancar.

Atas perbuatannya, Budi Suharto didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SPAM atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno