Menuju konten utama

Empat Poin Penting Evaluasi Komnas HAM terhadap Pilkada 2018

Komnas HAM menyoroti potensi warga kehilangan hak pilihnya hingga kerawanan polemik isu SARA saat Pilkada Serentak 2018.

Empat Poin Penting Evaluasi Komnas HAM terhadap Pilkada 2018
Dua Komisioner Komnas HAM yang juga Tim Pemantau Pilkada 2018 Amiruddin bersama Munafrizal Manan saat memberikan pemaparan tentang catatan kritis terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada 2018, di kantor Komnas HAM, Rabu (9/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komnas HAM menyatakan terdapat empat aspek penting yang menjadi perhatian lembaga tersebut saat mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

“Ada empat aspek penting setelah kami melakukan pemantauan Pilkada Serentak 2018 di lapangan, di antaranya aspek pemenuhan hak pilih masyarakat, hak pilih kelompok rentan, pengawasan diskriminasi ras dan etnis, serta peringatan tentang potensi kerawanan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah di kantornya, Jakarta, pada Senin (6/8/2018).

Komisioner Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan menjelaskan, pada aspek hak pilih masyarakat, masih ada banyak warga negara yang berpotensi kehilangan hak pilihnya.

“Berdasarkan temuan di lapangan, ada warga negara yang berpotensi kehilangan hak pilihnya karena terkendala persyaratan administratif yaitu KTP-elektronik [e-KTP],” kata Munafrizal.

Dokumen e-KTP, dan jika tidak ada diganti dengan Surat Keterangan (SUKET), merupakan salah satu syarat agar pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tepat (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.

Namun, menurut Munafrizal, masih banyak masyarakat belum memiliki e-KTP atau SUKET meskipun telah berumur 17 tahun atau sudah menikah sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2018.

Mengenai aspek kedua, Munafrizal menyoroti penyediaan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pemilih dari kalangan difabel. Menurut dia, ke depan, pelibatan para warga difabel pada kepanitiaan pemilihan perlu lebih ditingkatkan, terutama di tempat-tempat dengan jumlah pemilih difabel tinggi.

Dia mengingatkan, pemenuhan hak pilih difabel dilindungi oleh Pasal 13 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kemudian, terkait dengan aspek ketiga, yaitu pengawasan terhadap potensi konflik bernuansa Suku, Agama Ras dan Antargolongan (SARA), Komnas HAM menilai masih ada persoalan mengenai hal ini di Pilkada 2018.

“Dalam Pilkada kemarin masih terdapat konflik di beberapa daerah karena perbedaan pilihan yang dilatarbelakangi agama dan etnis,” kata Munafrizal.

Menurut dia, untuk penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Polri tetap harus mewaspadai kemunculan polemik berkaitan dengan isu SARA. Namun, Munafrizal juga mengapresiasi kesigapan unit Cyber Crime Polri yang aktif berpatroli di internet untuk mencegah polemik isu SARA saat Pilkada 2018.

Sementara tentang aspek yang terakhir, Komnas HAM meminta KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Polri memperhatikan sejumlah masalah selama Pilkada 2018 dan memetakannya sekaligus mencegah hal itu terjadi lagi saat Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Larasati Ayuningrum

tirto.id - Politik
Reporter: Larasati Ayuningrum
Penulis: Larasati Ayuningrum
Editor: Addi M Idhom