Menuju konten utama

Empat Peretas Remaja di Sultra Tak Terkait Radikalisme

Empat peretas remaja di Sulawesi Tenggara, yang  berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, tak berkaitan dengan radikalisme.

Empat Peretas Remaja di Sultra Tak Terkait Radikalisme
Ilustrasi hacker. FOTO/Istock

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat orang peretas atau hacker dengan metode defacing/hacking. Mereka mengubah tampilan situs menjadi bermacam-macam terkait dengan isu SARA ataupun radikalisme.

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul. Dari beberapa tampilan situs yang diretas oleh empat orang itu, ada salah satu tampilan yang mengatasnamakan United Cyber Caliphate. Isinya mengatakan Presiden Joko Widodo adalah thagut dan aparat penegak hukum adalah petugas setan.

“Awalnya kita menduga arahnya radikalisme,” ucap Ricky di Gedung Siber Bareskrim Polri, Jumat (9/11/2018).

Dalam gambar itu juga dituliskan “NKRI is dead” dan “welcome to khilafah” serta “terror is continue.” Padahal situs yang diretas adalah milik pemerintah.

“Kami menduga ada kelompok yang mau menyerang Sulawesi Tenggara lewat website ini,” katanya lagi.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata pelakunya sebagian besar adalah anak-anak. Oleh sebab itu isu radikalisme itu kemungkinan besar tidak ada. Keempat orang ini pun menyerang situs tanpa kriteria yang jelas. Keempatnya bergabung dalam grup whatsapp bernama Official Black Hat.

Di sana mereka menerima tantangan dari pengurus grup tersebut untuk meretas situs ini. Oleh sebab itu mereka melakukannya. Menurut Ricky, anak-anak tersebut hanya sekadar adu kemampuan.

Satu yang dikenai pidana adalah LYC karena usianya sudah menginjak 19 tahun. LYC dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dia juga terkena Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca juga artikel terkait PERETASAN SITUS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo