Menuju konten utama

Empat Partai Baru Sikapi Ambang Batas Pemilu 2019

Empat partai baru satu suara mengusulkan agar RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR tidak mengatur soal syarat “Presidential Threshold” sehingga seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 dapat mengusulkan calon presiden.

Empat Partai Baru Sikapi Ambang Batas Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kedua kanan) bersama Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, Ketum Partai Idaman Rhoma Irama (ketiga kiri) beserta Sekjen Ramdansyah (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty (kedua kanan) beserta Sekjen Badaruddin Picunang mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Empat partai baru satu suara mengusulkan agar RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR tidak mengatur soal syarat “Presidential Threshold” sehingga seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 dapat mengusulkan calon presiden. Sementara untuk “parliamentary threshold” keempat partai baru tersebut masih belum satu suara.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Panitia Khusus RUU Pemilu dengan pimpinan empat partai baru, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Idaman, Partai Perindo, dan Partai Berkarya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Ketua Umum PSI, Grace Natalie mengatakan, jika RUU Pemilu menyetujui syarat “presidential threshold”, maka tidak semua partai politik dapat mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Padahal, lanjut Grace, UUD NRI mengatur bahwa partai politik dan atau gabungan partai politik dapat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. “Itu artinya, syarat presidential threshold dapat melanggar konstitusi,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Grace, sikap PSI tegas menolak adanya syarat "presidential threshold". “Jika calon presiden lebih banyak, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih," katanya.

Hal yang sama juga diusulkan Partai Perindo. Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq meminta agar RUU Pemilu yang sedang dibahas tidak menyetujui syarat “presidential threshold” sehingga semua partai politik peserta pemilu 2019 dapat mengusulkan calon presiden.

Apalagi, lanjut Rofiq, pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019 diselenggarakan serentak sehingga belum diketahui “presidential threshold”-nya.

“Pada pemilu serentak tahun 2019 hendaknya menggunakan data pemilu tersebut, bukan data pemilu sebelumnya," katanya.

Sementara Ketua Umum Partai Berkarya, Neneng A Tutty juga menyampaikan pandangan yang sama, yakni mengusulkan syarat “presidential threshold” nol atau tidak ada syarat tersebut. Menurut dia, kalau partai-partai baru tidak boleh mengusulkan calon presiden, maka tidak dapat menyalurkan aspirasi masyarakat pemilihnya.

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama juga mengusulkan agar RUU Pemilu tidak ada syarat presidential threshold. Menurut dia, pemilu legislatif dan pemilu presiden pada tahun 2019 diselenggarakan secara serentak, sehingga calon presiden sudah ditetapkan sebelum pelaksanaan pemilu.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan syarat “presidential threshold” menjadi salah satu isu krusial pada pembahasan RUU Pemilu. Menurut dia, dari 10 fraksi di DPR terjadi pro dan kontra antara fraksi-fraksi yang setuju syarat “presidential threshold” dan fraksi-fraksi yang tidak setuju.

Ketentuan ParliamentaryThreshold

Selain soal ketentuan “presidential threshold”, keempat partai baru juga memberikan masukan soal ketentuan ambang batas parlemen “parliamentary threshold”. Misalnya, PSI mengusulkan syarat “fraksi threshold” untuk penyederhanaan sistem kerja di parlemen daripada menggunakan syarat ambang batas parlemen untuk penyederhanaan sistem kepartaian.

Menurut Grace, PSI dapat menyepakati usulan syarat batas ambang partai politik berada di parlemen, tapi harus jelas komitmennya untuk apa. “Kami siap mengikuti berapapun besarnya syarat 'parliamentary threshold' tapi harus jelas komitmennya untuk membangun bangsa atau kepentingan politik jangka pendek,” ujarnya.

Grace mengatakan, hasil survei dari beberapa lembaga survei menyimpulkan, penyederhanaan sistem kepartaian hasilnya belum tentu baik. Pada kesempatan tersebut, PSI mengusulkan sistem fraksi threshold yang dinilai lebih baik dari syarat parliamentary threshold. Dengan menerapkan syarat fraksi threshold, maka jumlah fraksi di parlemen menjadi sedikit, namun partai-partai peserta pemilu tetap terakomodasi.

“Dengan menerapkan fraksi threshold, maka partai-partai yang memperoleh kursi parlemen dalam jumlah kecil tetap dapat berada di parlemen dengan bergabung pada partai-partai lainnya membentuk satu fraksi,” ujarnya.

Namun, Perindo setuju jika ada ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Meski batasan tersebut menyebabkan terbuangnya suara pemilih secara percuma jika satu partai tak mencapai ambang batas, namun sejumlah negara menerapkannya.

Namun, Idaman setuju dengan adanya pemberlakuan parliamentary threshold. Mereka mengusulkan 0 hingga 3,5 persen. Sedangkan untuk sistem pemilu, Idaman mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas. Sementara Partai Berkarya mengusulkan agar tak ada pemberlakuan ambang batas parlemen.

Baca juga artikel terkait PARLIAMENTARY THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri