Menuju konten utama

Empat Orang Hasil Penindakan di Kendari Akan Dibawa ke KPK

KPK membawa empat orang hasil penindakan di Kendari untuk dimintai keterangan lebih intensif terkait dugaan perkara korupsi.

Empat Orang Hasil Penindakan di Kendari Akan Dibawa ke KPK
komisi Pemberantasan Korupsi. Tirto/TF Subarkah

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sekitar 4 orang dari hasil penindakan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (28/2/2018). Mereka dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya dapat info dari tim malam ini sepanjang jadwal penerbangan masih ada direncanakan akan dibawa ke Jakarta sekitar empat orang. Empat orang itu ada unsur penyelenggara negara, mantan penyelenggara negara, dan pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, hari ini.

Febri enggan membeberkan nama dan status hukum keempat orang tersebut, termasuk besaran serta aliran uang tersebut. Ia hanya memastikan keempat orang itu akan diperiksa intensif oleh KPK.

"Saya belum bisa konfirmasi kalau terkait dengan hal itu. Apalagi ini kan bicara soal penggunaan sejumlah uang yang diduga sudah diberikan tersebut. Besok rincinya saya sampaikan lebih lanjut. Untuk nilai transaksinya tadi saya dapat update itu miliaran rupiah yang terjadi kemarin ya seingat saya," kata Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di Kendari pada hari ini. Wali Kota Kendari Adriatama Dwi Putra dan calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun diduga ikut terciduk. Adriatama merupakan anak dari Asrun. Keduanya termasuk kader Partai Amanat Nasional.

“Iya, tangkap tangan di Kendari,” kata sumber internal KPK kepada Tirto.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP RM Sunarto membenarkan pemeriksaan Adriatama dan Asrun. "Jadi itu [penangkapan] KPK bukan kita," kata Sunarto kepada Tirto, hari ini.

Sunarto mengaku selain Asrun dan ADP, KPK mengamankan sejumlah pihak lain. "Ada 7 orang," kata Sunarto.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH