Menuju konten utama

Emirsyah Satar Mengaku Lupa Ditanya Surat-Menyurat dari Penyuapnya

Penyidik KPK menanyakan surat-surat dari penyuapnya, Soetikno mulai 1999 hingga 2011.

Emirsyah Satar Mengaku Lupa Ditanya Surat-Menyurat dari Penyuapnya
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan ke luar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Selepas pemeriksaan sebagai tersangka, Emirsyah Satar, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, tak banyak bicara masalah pemeriksaan terkait dugaan suap pengadaan mesin pesawat.

"Memang saya ditanyai beberapa, ada tambahan," kata Emirsyah selepas diperiksa KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan menyebut kliennya mengaku lupa terkait surat-menyurat dengan tersangka penyuap, Soetikno Soedarjo, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

"Dia [Emirsyah] disampaikan beberapa informasi atau surat-menyurat yang dia tidak ingat. Maka itu, dia akan mencoba mengingat-ingat kembali. Nanti akan dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya," kata Luhut.

Luhut Pangaribuan, menyebut surat-surat yang ditanyakan penyidik KPK mulai 1999 hingga 2011 antara Emirsyah dengan Soetikno.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, pemeriksaan ini terkait dengan temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan Emirsyah.

"Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini. Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan kembali minggu depan. Dan dalam 2 minggu ini KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelurusan aliran dana dan dokumen lain yang relevan," kata Febri.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar.

Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emirsyah disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali