Menuju konten utama

Eliezer Ungkap Cara Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J

Ferdy Sambo sempat memegangkan pistol ke mayat Brigadir Yosua usai dia terbunuh. Skenario itu disusun Sambo demi memperkuat insiden tembak-menembak.

Eliezer Ungkap Cara Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Bharada Richard Eliezer hari ini memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam kesaksiannya, Eliezer menceritakan proses penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada almarhum Yosua.

Sambo menembak Yosua setelah Eliezer melepaskan tiga hingga empat tembakan yang membuat Yosua tersungkur jatuh.

"Setelah almarhum jatuh, Pak FS (Ferdy Sambo) langsung maju. Saya lihat beliau langsung kokang senjata, dia sempat nembak ke arah almarhum," ujar Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.

"Berapa kali FS menembak?" tanya Hakim.

"Saya tidak ingat, Yang Mulia," jawabnya.

Usai menembak Yosua, Ferdy Sambo lalu melepaskan tembakan ke arah tangga sembari berjongkok.

"FS jongkok, menembak ke arah tangga banyak sekali. Dia sempat berhenti dan ada jeda, baru tembak lagi ke atas TV," kata Eliezer bercerita.

Eliezer mengungkap bahwa setelah Sambo menembak ke arah TV, dia lalu memegangkan senjata ke tangan Yosua.

"Setelah dia (Sambo) menembak ke arah TV, dia jalan ke arah almarhum, dia sempat memegangkan senjata ke tangan almarhum," katanya.

Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky