Menuju konten utama
Vonis Richard Eliezer

Eliezer Berencana Kembali Berkarier sebagai Polisi Usai Bebas

Ronny sebut Eliezer berharap dapat kembali berkarier sebagai polisi seperti sedia kala usai menjalani hukumannya.

Eliezer Berencana Kembali Berkarier sebagai Polisi Usai Bebas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Ronny Talapessy, salah satu pansihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan harapan kliennya usai vonis setahun enam bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ronny bilang, Eliezer berharap dapat berkarier kembali di kepolisian setelah selesai menjalani masa tahanannya.

“Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny di PN Jakarta Selatan Rabu, 15 Februari 2023.

Ronny juga menyebut, Eliezer merupakan tulang punggung dan harapan keluarganya. Karena itu, Eliezer berharap dapat kembali melakoni kariernya sebagai polisi seperti sedia kala usai menjalani hukumannya nanti.

“Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga. Kami harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo merujuk kepada dua aturan ketika ditanya terkait kemungkinan kembalinya Richard Eliezer ke dalam jajaran Polri pasca menjalani masa tahanan.

Satu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan; dua, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Nanti ada mekanisme Sidang Komisi Kode Etik. Sidang akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat ahli, dan referensi yang penting dari keputusan pengadilan adalah Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Dedi.

Di sisi lain, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri untuk menerima kembali Richard Eliezer jika sudah bebas dari penjara.

“Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam intitusi Polri (karena putusan dibawah 2 tahun). IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas, karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga artikel terkait VONIS RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz