Menuju konten utama

Ekspor Benih Lobster RI ke Vietnam September 2020 Naik 135 Persen

Selama September 2020, ekspor benih lobster mencapai 15,16 juta dolar AS untuk 6.024 kg benih.

Ekspor Benih Lobster RI ke Vietnam September 2020 Naik 135 Persen
Petugas menunjukkan benih lobster yang hendak diselundupkan dari Bandara Juanda saat rilis di Mako Lanudal Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/11/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor benih lobster terus mengalami kenaikan. Per September 2020, kenaikannya sangat tajam dari tren beberapa bulan terakhir.

Selama September 2020, ekspor benih lobster mencapai 15,16 juta dolar AS untuk 6.024 kg benih. Nilai ekspor ini mengalami kenaikan 135,85 persen dari Agustus 2020.

Ekspor September 2020 ini mayoritas ditujukan ke Vietnam sebanyak 15,10 juta dolar AS. Sisanya ditujukan ke Hongkong. Ekspor ke Vietnam naik 135,17 persen dari Agustus 2020 yang hanya Rp6,42 juta dolar AS.

Jika dibandingkan dengan bulan pertama ekspor benih lobster dilakukan pada Juni 2020, kenaikannya sudah mencapai 13.325,91 persen. Waktu itu, ekspor benih lobster hanya 112.990 dolar AS untuk 32 kg benih.

Namun, sejak bulan itu naik secara konsisten. Juli 2020 menyentuh 3,67 juta dolar AS untuk 1.789 kg benih dan Agustus 2020 yang mencapai 6,43 juta dolar AS untuk benih setara 4.216 kg. Kenaikan terus terjadi hingga mencapai titik tertinggi saat ini yaitu September 2020.

Sejak ekspor pertama Juni 2020 hingga September 2020, total nilai ekspor lobster sudah menyentuh angka 25,38 juta dolar AS. Nilai ini setara 12.241 kg benih.

Ekspor benih lobster berasal dari Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang merupakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy yang juga politikus Partai Gerindra meneken Permen itu pada Mei 2020 lalu sebagai revisi larangan ekspor lobster era Susi Pudjiastuti dalam Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016.

Awalnya, ekspor benih lobster dilarang dengan alasan untuk menjaga ekosistem dan produksi lobster ke Indonesia. Namun, Edhy mengizinkannya dengan dalih para eksportir diwajibkan melakukan budidaya sehingga tak akan mengganggu pasokan benih dalam negeri.

Meski demikian, jalannya ekspor benih ini tidak mulus. September 2020 lalu, sekitar 14 perusahaan eksportir berizin resmi ditindak lantaran melakukan penyelundupan benih lobster dengan mengirim lebih dari yang mereka laporkan ke petugas Bea dan Cukai.

Periset Mandiri Ekonomi Kelautan Indonesia Suhana pun menyarankan pemerintah membatalkan legalisasi ekspor benih ini. Selain tidak efektif menekan penyelundupan, Suhana mengingatkan kinerja ekspor lobster Vietnam ke berbagai negara sudah jauh melampaui Indonesia yang saat ini malah rajin mengekspor benih lobster ke Vietnam.

“Dulu alasan mendesak dilegalkan ekspor benih lobster untuk menghentikan penyelundupan, ternyata mereka ingkar juga. Jadi jangan diberikan peluang lagi bagi para penyelundup tersebut,” ucap Suhana, Kamis (24/9/2020).

Baca juga artikel terkait EKSPOR BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri