Menuju konten utama

Eksepsi Romahurmuziy Ditolak, Perkaranya akan Terus Berlanjut

Romy sempat menyangkal keterlibatannya dalam proses jual beli jabatan di Kemenag.

Eksepsi Romahurmuziy Ditolak, Perkaranya akan Terus Berlanjut
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy meninggalkan ruangan saat jeda sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang diajukan terdakwa Muchammad Romahurmuziy.

"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muchammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusannya, Rabu (9/10/2019).

Dalam pertimbangannya hakim menolak sejumlah keberatan yang diajukan Romahurmuziy. Misalnya soal status Romahurmuziy di berkas dakwaan yang ditulis sebagai Anggota DPR RI Periode 2014-2019 sekaligus mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hakim memandang tidak ada masalah dari itu, sebab memang benar Romahurmuziy menjabat sebagai Ketua Umum PPP saat jadi anggota DPR.

"Oleh karena itu penuntut umum mencantumkan identitas terdakwa sebagai mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu adalah sudah tepat dan untuk menghindari terjadinya kekeliruan mengenai orang atau error in persona," kata hakim.

Di dalam eksepsi, pria yang akrab disapa Romy itu juga menduga ada motif politik dari KPK yang menjadikannya sebagai tersangka sebulan sebelum Pemilu. Namun hakim enggan mempertimbangkan itu karena tidak sesuai dengan ruang lingkup eksepsi yang diatur KUHAP.

Romy juga sempat menyangkal keterlibatannya dalam proses jual beli jabatan di Kemenag . Dia beralasan tidak punya wewenang merecoki seleksi pejabat di Kemenag baik sebagai anggota DPR maupun Ketua Umum PPP.

"Keberatan yang disampaikan terdakwa tersebut sudah termasuk pembahasan terhadap materi pokok perkara dan bukan termasuk ruang lingkup keberatan sebagai mana diatur pasal 156 ayat 1 dan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata hakim.

Atas pertimbangan itu, hakim menilai dakwaan yang disampaikan jaksa sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil sebagaimana diatur di KUHAP. Untuk itu

hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk lanjut memeriksa perkara Romahurmuziy di persidangan.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Romahurmuziy secara bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menerima suap secara bersama-sama sebesar Rp325 juta.

Uang itu berasal dari Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin agar keduanya mengintervensi proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag sehingga Haris terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jatim definitif.

Selain itu Romy juga disebut menerima suap Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi. Uang itu diberikan agar Romy membantu Muafaq terpilih menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi