Menuju konten utama
Sidang Pelanggaran Prokes

Eksepsi Rizieq: JPU Licik Sangkakan Saya sebagai Pengurus Ormas

Padahal, menurut Rizieq, ia maupun panitia maulid saat ini diadili sebagai individu, bukan sebagai pengurus ormas terkait kerumunan Petamburan.

Eksepsi Rizieq: JPU Licik Sangkakan Saya sebagai Pengurus Ormas
Proses persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). foto/tim advokasi rizieq shihab

tirto.id - Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab menuding jaksa penuntut umum berusaha menjatuhkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) sebagaimana dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Ia memandang JPU berusaha menjatuhkannya sekaligus ormas secara bersamaan dengan mendakwa pasal 82A UU Ormas.

"JPU secara licik ingin mendudukkan saya dan panitia maulid sebagai pengurus ormas dalam persidangan ini. Padahal saya mau pun panitia maulid saat ini diadili sebagai individu, bukan sebagai pengurus ormas," kata Rizieq dalam eksepsi pribadi yang diterima dari tim kuasa hukum kepada Tirto, Jumat (26/3/2021).

Sebagai catatan, dakwaan kepada Rizieq adalah pasal 82A ayat 1 jo pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan UU No 17 tahun 2013 tentang ormas menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 10 huruf b KUHP jo pasal 35 ayat 1 KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan posisi Rizieq sebagai bagian ormas Front Pembela Islam yang kini telah dibubarkan pemerintah lewat SKB 6 menteri.

Rizieq memandang, JPU telah berniat jahat karena mengkategorikan Rizieq dan panitia maulid sebagai pengurus ormas yang mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum. Ia beralasan, pelaksanaan maulid di Petamburan berjalan tertib.

Rizieq mengakui kalau dirinya adalah pengurus resmi dari Front Pembela Islam (FPI) dengan status imam besar. Akan tetapi, Rizieq keberatan dengan status pembubaran karena FPI belum dibubarkan saat kegiatan Petamburan berlangsung. Kemudian, FPI juga dibubarkan tanpa mekanisme peradukan sesuai UU Ormas. Ia pun menegaskan, permasalahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas FPI tidak diperlukan karena pendaftaran bersifat sukarela.

Di saat yang sama, Rizieq pun membantah dakwaan jaksa yang menyampaikan kader-kader FPI, termasuk dirinya, yang dipenjara. Ia lantas memaparkan sepak terjang FPI seperti kegiatan kemanusiaan hingga upaya membantu perdamaian dalam kasus di Aceh maupun konflik Ambon. Ia juga heran 13 kasus simpatisan maupun pengurus FPI di masa lalu yang sudah berakhir justru disinggung dalam dakwaannya.

"Bahwa 13 kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah sudah selesai dipertanggungjawabkan melalui keputusan pengadilan yang inkracht. Mana ada hykum di dunia yang kesalahan simpatisan ditimpakan kepada pihak yang diidilakan sang simpatisan tersebut?" tanya Rizieq.

"Semestinya jika JPU punya sedikit rasa malu saja, tidak akan mengangkat kasus tersebut dalam dakwaannya. Namun karena JPU memang memiliki keterbelakangan intelektual sehingga urat malunya sudah putus," kata Rizieq.

JPU dalam dakwaannya menyinggung upaya Rizieq mengajak publik untuk ikut dalam kegiatan maulid di daerah Tebet, Jakarta pada 13 November 2020. Ajakan yang disampaikan di depan 1.500 orang itu lantas direspons positif oleh peserta. Di sisi lain, Haris Ubaidillah, terdakwa lain, justru mengunggah video dengan ajakan yang sama.

JPU mengatakan, sejumlah aparat sudah berusaha mengingatkan kegiatan Rizieq seperti Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga kepolisian. Bayu sudah meminta agar kegiatan menerapkan protokol kesehatan dan wajib dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, kepolisian lewat Kasat Intelkam Polres Jakarta Pusat Kompol Ferguson dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto sudah mengingatkan agar kegiatan di Petamburan memenuhi protokol kesehatan. Namun, imbauan tersebut tidak sampai ke Rizieq tetapi hanya sampai pada Maman Suryadi. Imbauan tersebut direspons oleh Maman, tetapi protokol kesehatan tetap tidak diterapkan dengan baik.

Di sisi lain, JPU juga menyinggung posisi Rizieq sebagai pemimpin ormas terlarang. JPU juga menyampaikan ada putusan pelanggaran hukum.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Rizieq didakwa melanggar pasal 160 KUHP jo pasal 93 UU RI 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau pasal 216 ayat 1 KUHP atau pasal 93 U Kekarantinaan Kesehatan atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengatur ancaman penjara selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Di samping dakwaan pelanggaran UU Ormas.

Baca juga artikel terkait SIDANG RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri