Menuju konten utama

Eksepsi Arif Rachman: Bantah Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Dakwaan JPU yang menyebut Arif Rachman mematahkan laptop sebagai upaya menghalangi penyidikan dinilai hanya asumsi.

Eksepsi Arif Rachman: Bantah Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman melakukan segala tindakan atas perintah Ferdy Sambo, termasuk mematahkan laptop.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022) yang dibacakan kuasa hukumnya, Junaedi Saibih.

"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin merasa masih di bawah tekanan, 'Saya mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangan terdakwa menjadi beberapa bagian, kemudian saya memasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau saya letakkan di jok depan. Kemudian paperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah saya patahkan tersebut terdakwa Arif Rachman Arifin simpan di rumah terdakwa Arif Rachman Arifin dan tidak dihilangkan karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo'," tutur Junaedi dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Atas dasar itu, Junaedi menilai dakwaan JPU yang menguraikan tindakan kliennya mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo sebagai upaya menutupi atau menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan, sebagai asumsi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mengatakan mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Arif Rachman Arifin menyadari perbedaan keterangan Ferdy Sambo dengan CCTV yang telah diambil dari komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Arif Rachman menyaksikan rekaman CCTV tidak memperlihatkan adanya baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua, sebagaimana narasi yang disampaikan Sambo.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa dalam sidang dakwaan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, total ada tujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan. Ketujuh terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto