Menuju konten utama

Eksekusi Putusan Tanah Adat Sunda Wiwitan Diminta Ditunda

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta pihak berwajib untuk menunda eksekusi putusan terhadap Tanah Adat Masyarakat Sunda Wiwitan hari ini.

Eksekusi Putusan Tanah Adat Sunda Wiwitan Diminta Ditunda
Ilustrasi. Pengunjung mengenakan Pangsi yang merupakan pakaian khas masyarakat Sunda pada acara Bandung Lautan Pangsi di Balaikota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/4). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.

tirto.id - Pengadilan Negeri Kuningan akan mengeksekusi putusan terhadap salah satu kawasan adat milik Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Cigugur di Kuningan, Jawa Barat.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menilai eksekusi terhadap tanah adat masyarakat Sunda Wiwitan ini terlalu terburu-buru.

"Mengapa? Sebab eksekusi ini jelas bertentang dengan prinsip keadilan masyarakat dan mengabaikan nilai bahwa kawasan itu adalah kawasan Cagar Budaya yang mestinya mendapatkan perlindungan hukum," ujar Kepala Humas PGI Jerry Sumampouw dalam rilis yang disampaikan ke Tirto, Kamis (24/8/2017).

Eksekusi putusan pengadilan yang terkesan terburu-buru tersebut dinilai Jerry akan melukai rasa keadilan dan merugikan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan yang selama ini mendiami, menjaga dan melestarikan kawasan tersebut. Begitu juga, akan merusak nilai-nilai budaya yang ada di dalamnya.

Seperti diketahui, lahan yang akan dieksekusi tersebut merupakan kawasan Cagar Budaya Nasional, yang sudah tercatat sejak tahun 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan RI.

Amar putusan pengadilan tersebut dinilai ada kejanggalan, dikatakan Jerry, bernuansa diskriminatif dan cacat hukum, sebab meminggirkan nilai sejarah dan budaya yang ada di dalamnya.

Menurut Jerry, pelestarian kawasan cagar budaya merupakan salah satu bentuk konkrit dari upaya kita untuk tetap memelihara identitas kita sebagai bangsa yang beradab. Jadi, pelestarian kawasan cagar budaya juga merupakan upaya untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kebiasaan asli masyarakat kita.

Jerry menandaskan PGI meminta pihak yang berwajib untuk menunda proses eksekusi sebab dikuatirkan akan merusak nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

"Mendukung terus upaya untuk menyelamatkan kawasan cagar budaya sebagai bagian dari upaya kita untuk tetap memelihara identitas sebagai bangsa yang beradab," ujarnya.

PGI juga meminta Pemerintah agar tetap konsisten dalam menjaga dan melindungi kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan selama ini.

Selain itu, Jerry mengatakan PGI menyerukan agar Presiden Joko Widodo dapat mengambil langkah strategis dalam menyelamatkan kawasan cagar budaya milik Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga artikel terkait SUNDA WIWITAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri