Menuju konten utama
18 Januari 2015

Eksekusi Mati Zaman Jokowi dan Ironi Hak Asasi Manusia

Letup serentak.
Mawar hitam di muka
regu penembak.

Eksekusi Mati Zaman Jokowi dan Ironi Hak Asasi Manusia
Ilustrasi hukuman mati terdakwa narkoba di zaman presiden Joko Widodo. tirto.id/Gery

tirto.id - “Tak ada kebahagiaan hidup yang didapat dari menyalahgunakan narkoba. Negara harus hadir dan langsung bertempur melawan sindikat narkoba,” tulis Presiden Jokowi dalam akun Facebook miliknya. “Indonesia sehat, Indonesia tanpa narkoba.”

Saat Presiden Jokowi menuliskan status itu di laman Facebooknya, di Nusakambangan dan Mojosongo—dua daerah di Jawa Tengah yang letaknya 600 km dari Jakarta—aparat dari Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan eksekusi. Targetnya: terpidana narkoba yang berjumlah enam orang.

Di Nusakambangan, Cilacap, mereka yang dieksekusi antara lain Ang Kim Soei (warga negara Belanda), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Namaona Denis, Daniel Enemua (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia). Sedangkan di Mojosongo, Boyolali, ada Tran Thi Bich, warga negara Vietnam.

“Dor!” bunyi peluru menerjang tubuh mereka. Keenam terpidana mati tewas seketika.

Dari Cilacap dan Mojosongo, fokus kembali ke Presiden Jokowi. Di sela-sela aktivitas bersepeda santainya, ia mengucapkan pesan kepada negara lain yang mengkritik eksekusi mati terpidana narkoba. Tak hanya kritik, negara-negara seperti Brasil dan Belanda—yang warganya dieksekusi—bahkan menarik duta besarnya di Jakarta.

“Kita harus menghormati upaya negara lain yang dilakukan untuk warganya, begitu pula dengan warga negara kita di negara lain. Kita harus menghormati apa yang jadi kedaulatan sebuah negara,” katanya seperti dilansir laman resmi Setkab.

Pada 18 Januari 2015, tepat hari ini tiga tahun lalu, rezim Jokowi untuk kali pertama melakukan eksekusi mati kepada terpidana narkoba. Sebuah kebijakan yang memantik reaksi keras dari publik karena dianggap tidak sesuai dengan janji penegakan HAM yang pernah diucapkan waktu kampanye 2014.

Eksekusi-eksekusi Lainnya

Eksekusi 18 Januari 2015 adalah tahap pertama dari tiga tahap eksekusi sepanjang 2015-2016. Kebijakan hukuman mati Jokowi menyasar 18 terpidana kasus narkoba.

Tiga bulan kemudian, tepatnya 29 April 2015, Presiden Jokowi kembali melakukan hukuman mati. Kali ini, yang dieksekusi lebih banyak, yakni delapan orang. Mereka adalah Agbaje Salam, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (warga Nigeria), Raheem Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil), Zainal Abidin (Indonesia), Andrew Chan, serta Myuran Sukumaran (Australia). Dua nama terakhir merupakan anggota “Bali Nine”—sebutan untuk sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

Setahun berselang, Presiden Jokowi lagi-lagi melakukan eksekusi. Kali ini kepada empat terpidana mati: Freddy Budiman (warga Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria), dan Michael Titus Igweh (Nigeria). Eksekusi dilaksanakan pada 29 Juli 2016.

Sementara pada 2017, pemerintah tidak melakukan eksekusi mati kepada terpidana narkoba. Menurut pengakuan Jaksa Agung H.M. Prasetyo, tidak adanya eksekusi mati karena terkendala “faktor yuridis.”

Faktor yuridis itu berkaitan dengan Putusan MK yang menghapus berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 yang mengatur pembatasan waktu pengajuan grasi ke presiden.

Putusan tersebut membebaskan terpidana mengajukan permohonan grasi kapan saja. Putusan MK juga turut mengubah aturan sebelumnya, yakni pengajuan grasi dilakukan paling lambat setahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Sebenarnya saya sudah gatal ingin melakukan itu [eksekusi],” kata Prasetyo di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI pada pertengahan Desember lalu seperti dikutip Antara.

Pelaksanaan hukuman mati terpidana narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan lain yang setingkat, seperti Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Sejauh ini, menurut laporan Mahkamah Agung, jumlah terpidana mati terus bertambah. Pada 2016, Mahkamah Agung menerima 1.111 perkara narkoba di tingkat kasasi. Sebanyak 787 di antaranya telah diputus majelis hakim. Dari jumlah tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap 25 terpidana dan hukuman seumur hidup terhadap 45 terpidana.

Cerita dari Mary Jane sampai Freddy Budiman

Dalam pelaksanaannya, eksekusi mati terpidana narkoba yang digaungkan Presiden Jokowi bukannya tanpa kontroversi. Contohnya yang terjadi pada terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane. Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap aparat pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kg heroin di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta. Enam bulan kemudian, Pengadilan Negeri Sleman menetapkan hukuman mati dan akan dieksekusi pada gelombang kedua.

Namun, menjelang tenggat pelaksanaan, Mary Jane batal dieksekusi. Alasannya: Tintin Sergio, bos Mary Jane, menyerahkan diri kepada pihak berwajib Filipina dan tim pengacara menemukan bukti baru dalam kasus yang sedang berjalan. Berdasarkan bukti baru itu, Mary Jane bukan pelaku utama melainkan hanya korban perdagangan manusia.

Sebelumnya, Presiden Filipina waktu itu, Benigno Aquino, memohon kepada pemerintah Indonesia dan Presiden Jokowi agar tidak melaksanakan eksekusi terhadap Mary Jane Veloso. Aquino beranggapan Mary Jane justru bisa menjadi saksi kunci dalam penyelidikan sindikat narkoba di Filipina. Selain dari Aquino, desakan untuk menghentikan eksekusi Mary Jane juga datang dari masyarakat Indonesia.

Beda Mary Jane, beda pula Freddy Budiman. Dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan kuat maladministrasi pada eksekusi mati Freddy. Bentuk maladministrasinya yaitu tentang pemberitahuan tentang hukuman mati bagi narapidana yang tidak sesuai undang-undang dan bentuk grasi.

Menurut catatan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati, eksekusi mati Freddy—dan ketiga narapidana lain: Humprey Ejike Jefferson, Michael Titus Igweh, dan Seck Osmane—semestinya dilakukan setelah 3 hari atau 72 jam sejak menerima pemberitahuan, sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Tapi, mereka dieksekusi 2 hari setelah menerima info.

Lalu, untuk poin grasi sendiri, masih menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati, Freddy dan tiga terpidana mati sama sekali belum menerima penolakan grasi yang diajukan kepada presiden. Padahal, apabila mengacu undang-undang tentang grasi, diatur bahwa “... pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum keputusan presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.”

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum membantah tudingan maladministrasi. Menurutnya, proses eksekusi mati sudah dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan.

“Kita sudah melakukan sesuai aturan. Kalau mereka melaporkan ke Ombudsman ya enggak masalah. Memang kinerja kita harus dinilai. Tapi kita yakin apa yang dilakukan sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Eksekusi Mati yang Sarat Kontroversi

Sejak pertama kali digaungkan pada 18 Januari 2015, kebijakan eksekusi mati terpidana narkoba yang dicanangkan Presiden Jokowi memantik tanggapan keras dari masyarakat. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), misalnya, menyatakan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah “inkonstitusional” sebab bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan huruf I ayat (1) UUD 1945 di mana hak hidup dilindungi sebagai hak konstitusional. Selain itu, hukuman mati terpidana narkoba tidak sesuai dengan sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang adil dan beradab.”

YLBHI mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan proses eksekusi mati terhadap terpidana narkoba sebagai wujud komitmen menegakkan hukum secara manusiawi dan melindungi HAM. Karena pada dasarnya, hukuman mati bertentangan dengan semangat prinsip-prinsip negara hukum, konstitusi negara, dan upaya penuntasan pelanggaran HAM.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, keputusan Jokowi mengeksekusi mati terpidana narkoba merupakan kemunduran dalam penegakan HAM di Indonesia.

“Jokowi menjadi presiden pertama Indonesia pasca reformasi yang mengeksekusi enam orang sekaligus dalam satu malam, belum pernah terjadi sebelumnya setelah reformasi. Jokowi seakan lupa bahwa keterpilihannya kemarin dalam pemilu presiden itu karena komitmennya terhadap HAM. Ada pembeda dia dengan Prabowo Subianto,” terangnya usai eksekusi jilid pertama dilaksanakan seperti dilansir BBC Indonesia.

Ungkapan senada disuarakan pula oleh Amnesty International. Menurut Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Rafendi Djamin, Presiden Jokowi tidak seharusnya menjadi algojo eksekusi mati terpidana narkoba paling produktif dalam sejarah Indonesia belakangan ini.

Kendati dikritik, pemerintah tetap bergeming dan meneruskan eksekusi mati bagi para terpidana narkoba. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tak memberikan ampunan—atau keringanan hukum—untuk bandar narkoba.

“Kalau kejahatan narkoba kita biarkan, bahaya republik ini. Jadi ini bukan soal warga negara, tapi soal kejahatan. Warga negara apapun, kalau melakukan kejahatan narkoba [di Indonesia], harus dieksekusi mati," kata Yasonna dilansir CNN Indonesia pada awal 2015.

infografik mozaik eksekusi mati era jokowi

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso malah menilai LSM dan aktivis yang mengkritik penggunaan hukuman mati sedang melindungi keberadaan bandar narkoba. “Kok yang ‘sontoloyo’ ini yang dibela terus. Apa jangan-jangan mereka bagian dari sindikat mafia?” tuturnya.

Pemerintah selalu berdalih bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Apabila merujuk pada data BNN, rata-rata orang meninggal dunia setiap hari akibat narkoba dan nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp63 triliun tiap tahunnya.

“Bandingkan saja, 15 ribu generasi muda kita mati karena narkoba setiap tahunnya dan berapa pengedar dan bandar yang mati setiap tahunnya,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip Antara pada akhir 2016. “Karena betul-betul kita ini ada pada posisi yang darurat di dalam urusan narkoba.”

Memang, tak bisa dipungkiri, narkoba memberikan dampak buruk baik secara materi dan non-materi. Namun, yang perlu diperhatikan, sampai sekarang, kebijakan eksekusi mati terpidana narkoba tidak memberikan dampak apa-apa dalam penyelesaian kasus narkoba—apalagi mereduksi jumlah pengguna narkoba maupun peredarannya.

Berdasarkan data dari BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, jumlah pengguna narkoba terus meningkat. Dari 4.022.228 jiwa pada 2014 menjadi 4.098.029 jiwa pada 2015, atau meningkat 0,02 persen. Hinggga Juli 2017, jumlahnya terus naik menyentuh 5 juta orang. Data Polri dan BNN juga menyebut, terdapat peningkatan kasus narkoba (di tahun 2010 ada 26.678 kasus, di tahun 2016 menjadi 40.897 kasus).

Meningkatnya kejahatan narkoba, terorisme, atau kriminal lainnya, menurut YLBHI, tidak semata-mata disebabkan ketiadaan hukuman mati atau adanya hukuman mati. Namun, hal itu juga disebabkan masalah struktural lainnya seperti kemiskinan, korupsi, tidak maksimalnya penegakan hukum, dan hilangnya rasa keadilan masyarakat.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari M Faisal

tirto.id - Hukum
Reporter: M Faisal
Penulis: M Faisal
Editor: Ivan Aulia Ahsan