Menuju konten utama
Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Eks Walkot Cimahi Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Dalam surat dakwaan, Ajay disebut memberikan uang Rp507 juta kepada Robin untuk mengurus perkaranya.

Eks Walkot Cimahi Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Terdakwa dugaan kasus suap pembangunan RSU Kasih Bunda yang juga Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna memberikan salam kepada Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priatna sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Betul," jawab Ali saat dintanya terkait penetapan tersangka Ajay M. Priatna, Kamis (18/8/2022).

Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum pada persidangan Robin dan Maskur.

"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan. Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," jelas Ali.

Namun demikian, ia belum merinci terkait konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Ajay Priatna. Hingga kini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," tandas Ali.

Ajay terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,425 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara.

Namanya juga ikut terseret dalam kasus eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang divonis bersalah karena menerima suap dari pejabat yang sedang berperkara. Dalam dakwaan untuk Robin, Ajay disebut memberikan uang Rp507 juta kepada Robin untuk mengurus perkaranya.

KPK kemudian kembali menangkap Ajay pada Rabu, 17 Agustus 2022. Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah Ajay bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait WALI KOTA CIMAHI AJAY MUHAMMAD PRIATNA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky