Menuju konten utama

Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan, IKOHI: Jokowi Menghina Kami

Keluarga dari para korban penculikan 1998 mengecam langkah Jokowi mengangkat eks Tim Mawar Kopassus sebagai pejabat Kementerian Pertahanan.

Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan, IKOHI: Jokowi Menghina Kami
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/wpa/aww.

tirto.id - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) mengecam Presiden Joko Widodo setelah mengangkat dua pejabat Kementerian Pertahanan dari eks Tim Mawar Kopassus.

"Kami jadi makin tahu bahwa pidato kemenangan Presiden Jokowi bahwa tidak ada beban lagi untuk periode 2019-2024 ternyata ditunjukkan dengan Keputusan nomor 166 tahun 2020 ini bahwa dengan seenaknya dengan sengaja menghina kami," kata Ketua IKOHI Zaenal Muttaqin lewat konferensi pers daring pada Minggu (27/9/2020).

IKOHI mendukung Jokowi dalam dua periode Pilpres pada 2014 dan 2019. Dukungan itu justru dibalas dengan pengangkatan Komandan Tim Mawar Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan kini dua mantan anak buah Prabowo di Tim Mawar diangkat menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan.

IKOHI menilai selama 6 tahun memimpin, Jokowi tak serius mendorong penyelesaian kasus penculikan paksa 1998. Kerancuan lain dari pengusutan adalah satu korban penculikan yang tak jelas rimbanya--masih hidup atau sudah mati--masih mendapat undangan untuk mengikuti Pemilu dan perekaman data e-KTP.

"Mereka [penculik] tidak boleh menentukan arah bangsa Indonesia ke depan ini. Bagaimana kita diatur oleh para pelanggar HAM? Bagaimana para penculik yang jelas-jelas diputus di Mahkamah Militer bisa mengatur di bidang pertahanan negara?" ungaknya.

Koordinator Kontras Fattia Maulidiyanti menilai pengangkatan itu akan mempersulit pengungkapan kasus penghilangan paksa di masa lalu.

Keputusan itu juga mempersulit upaya perbaikan hukum di Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Lebih lagi, keputusan ini juga membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM di masa depan.

Kontras mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pengangkatan Brigjen Yulius Selvanus dan Brigjen Dadang Hendrayudha. KontraS juga meminta Presiden Joko Widodo mendorong Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM di masa lalu.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 166 tahun 2020, Jokowi mengangkat enam pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Pertahanan yakni:

  1. Mayjen TNI Dr. Budi Prijono sebagai Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan;
  2. Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan;
  3. Marsma TNI Yusuf Jauhari sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan;
  4. Marsda TNI Julexi Tambayong sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan;
  5. Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  6. Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan;

Yulius Selvanus saat ini merupakan Komandan Komando Resor Militer (Korem) 181 Praja Vira Tama, Sorong, Papua Barat. Ia merupakan salah satu anggota Tim Mawar pada tragedi 1998, yang pada 1999 divonis 20 bulan penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta dan dipecat dari anggota TNI. Namun, pada 2016, ia menjadi Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau.

Selain itu, ada juga Dadang Hendrayudha. Ia juga merupakan salah satu anggota Tim Mawar pada tragedi 1998, yang pada 1999 divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh pengadilan yang sama. Pada 2016, ia menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga artikel terkait TIM MAWAR KOPASSUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali