Menuju konten utama

Eks Presiden ACT Ahyudin Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Eks Presiden ACT Ahyudin dan tim penasehat hukumnya memilih langsung ke agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Eks Presiden ACT Ahyudin Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat (29/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Tim kuasa hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin memilih tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyelewengan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) oleh lembaga ACT.

"Kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU dan kita nanti langsung ke pembuktian dan saksi-saksi," kata kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022) dilansir dari Antara.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, JPU mendakwa Ahyudin dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 Junto Pasal 55 KUHP terkait dengan dugaan penyelewengan dana BCIF bagi korban tragedi Lion Air pada tahun 2018.

Sebagai penjelasan, BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

Atas peristiwa tersebut The Boeing Company menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris).

Selain itu, Boeing juga memberikan dana BCIF sebesar 25 juta dolar AS yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, dimana dana tersebut tidak langsung diterima ahli waris namun oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris.

Irfan mengatakan sejak awal atau proses di Bareskrim Mabes Polri banyak dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada mantan Presiden ACT tersebut. Namun, dalam sidang perdana kliennya hanya dikenakan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP.

Terkait Ahyudin yang hadir secara virtual, Irfan mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan JPU. Namun, pada sidang berikutnya ia berharap kliennya bisa dihadirkan secara langsung di hadapan hakim.

Selain Ahyudin, dua orang pimpinan ACT juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Keduanya ialah Ibnu Khajar dan Hariyana. Dalam surat dakwaan, JPU menuntut Ahyudin dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS ACT atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Penulis: Antara
Editor: Bayu Septianto