Menuju konten utama

Eks Napi Program Asimilasi Jokowi Kembali Berulah, Apa Penyebabnya?

Kemenkumham didesak agar memperketat pengawasan terhadap para narapidana yang bebas lewat program asimilasi dan integrasi.

Eks Napi Program Asimilasi Jokowi Kembali Berulah, Apa Penyebabnya?
Petugas mendata warga binaan yang memenuhi syarat pembebasan keluar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Maesa, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (2/4/2020). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

tirto.id - Nurmalina (55) resah usai membaca berita tentang eks narapidana yang bebas melalui kebijakan asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kembali melakukan tindak pidana.

Keresahannya kian menjadi, lantaran eks narapidana tersebut merupakan bagian dari 37 ribu narapidana yang dibebaskan pemerintah untuk mencegah penyebaran Corona atau COVID-19.

Pembahasan tersebut, dia akui menjadi topik hangat teman-temannya di WhatsApp Group.

"Benar ya semakin kacau semenjak napi bebas? Perampokan dan kejahatan merajalela di mana-mana," ujar Nurmalina kepada reporter Tirto, Sabtu (18/4/2020).

Menkumham Yasonna Laoly pada 14 April 2020, mencatat 10 eks narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi kembali berulah. Perkaranya antara lain pencurian, mabuk dan melakukan kekerasan, serta narkoba.

Para eks narapidana itu, menurut Yasonna, telah dikembalikan lagi ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tempat para napi itu menjalani masa pidananya.

Kemenkumham membebaskan napi dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Eks napi yang kembali berulah diantaranya seorang napi asimilasi Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial GR berusia 23 tahun. Dilaporkan Antara, ia bersama dua tersangka lain, MT dan ES, mencuri ponsel.

"GR ini baru mendapat asimilasi pada 6 April. Mulai 8 April atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah. GR tak hanya beraksi sekali, bahkan sampai empat pencurian setelah bebas.

Lalu ada pula kasus pembobolan mini market di Duren Sawit, Jakarta Timur yang dilakukan empat tersangka, salah satunya merupakan eks napi yang mengikuti program asimilasi. Residivis berinisial AR (42) tersebut tewas ditembak polisi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, empat hari setelah membobol mini market.

"Dia baru keluar dari lapas di Bandung, sebelumnya (ditahan) di Salemba, kemudian dipindahkan ke Bandung dan mengikuti program asimilasi," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Kejadian serupa juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Dua eks napi berinisial MB (25) dan YDK (23) ditangkap polisi karena menjambret. Keduanya kembali melakukan tindak pidana setelah beberapa hari bebas dari Lapas Lamongan.

Pengawasan Kurang Ketat

Peneliti Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia menilai keresahan publik muncul karena Kemenkumham yang tidak transparan menyajikan data dan informasi. Hal itu menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.

"Ketakutan harus stop disebarkan. Kemenkumham harus transparan, evaluasi dengan ketat setiap syaratnya yang termasuk di dalamnya assessment risiko keamanan dan kesehatan," ujar Geno kepada reporter Tirto, Sabtu (18/4/2020).

Menurut Geno, hal itu penting agar masyarakat tidak memukul rata bahwa narapidana yang menjalani program asimilasi dan integrasi semuanya residivis.

Geno menilai program asimilasi dan integrasi Kemenkumham sudah tepat, hanya saja kurang disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Selain itu, ia mendesak Kemenkumham agar memperketat pengawasan terhadap para narapidana.

"Enggak cukup itu, pembimbing kemasyarakatan juga harus bisa membantu untuk penempatan kembali. Harus dipastikan gimana mereka [narapidana] bisa kembali fungsi di masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat persoalan residivisme yang dilakukan para narapidana program asimilasi dan integrasi menuntut pembenahan proses penindakan hukum di Indonesia. Salah satunya terkait dengan pendekatan pemidanaan yang tak perlu lagi berdasarkan perspektif "balas dendam" atau tidak melulu berujung jeruji besi.

Menurut Bivitri untuk beberapa kasus tertentu pendekatan pemidanaannya bisa dengan mengedepankan restorative justice. Semisalnya untuk kasus narkotika, penggunanya tidak lagi mesti dipenjara melainkan direhabilitasi.

"Sehingga kita tidak gila-gilaan untuk membuat semua perundang-undangan ada sanksi pidananya," ujar Bivitri.

Maka dengan begitu, menurutnya, pembahasan soal lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan tidak melulu karena persoalan kelebihan kapasitas.

"Residivis itu membuktikan pengurungan tidak efektif, begitu keluar, ia akan mengulang lagi. Mungkin yang baik restorative," ujarnya.

Kemenkumham: Jumlah Residivis Kecil

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengakui bahwa ada narapidana program asimilasi dan integrasi yang menjadi residivis. Namun, ia mengklaim jumlahnya sangat kecil.

Rika berharap masyarakat tidak panik karena kejadian tersebut tidak mewakili 37 ribu narapidana yang dibebaskan.

"Memang di sisi lain ada oknum yang sampai saat ini, maaf kalau kami sebut cuma, karena nilainya 0,004 persen dari 37 ribu narapidana yang kami asimilasi," ujar Rika kepada reporter Tirto, Sabtu (18/4/2020).

Rika mengklaim proses asimilasi sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Sebelum dibebaskan, para narapidana diikutsertakan program bimbingan kepribadian dan kerohanian sesuai agamanya masing-masing.

Mereka yang dibebaskan pun, menurut Rika, sudah terkategori berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dan berpikir terlalu curiga kepada para narapidana yang diasimilasi.

"Perlu dimengerti masyarakat, narapidana jangan dianggap penjahat. Semua orang bisa punya masa lalu dan kesalahan tapi semua orang punya kesempatan. Tuhan saja kasih kesempatan kita berkali-kali, kita hanya ditutupi dosanya sama tuhan jadi tidak ketahuan," ujarnya.

Rika memastikan program pengawasan sudah berjalan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) di masing-masing wilayah. Bentuk pengawasannya tidak begitu berbeda dari program asimilasi yang sebelumnya. Namun karena kebijakan tersebut muncul di tengah pandemik COVID-19, pengawasannya diutamakan melalui daring lewat percakapan video.

"Tapi pada saat-saat tertentu PK [Pembimbing Kemasyarakatan] kami yang mendatangi langsung. Tanpa melupakan protokol COVID-19," ujarnya.

Untuk memaksimalkan pengawasan, Rika mengatakan Bapas sudah bekerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta aparat penegak hukum dari unsur kejaksaan dan kepolisian.

Dia juga mengklaim Bapas sudah melakukan koordinasi hingga tatanan masyarakat paling bawah melalui Rukun Warga maupun Rukun Tetangga (RT/RW).

"Sepertinya sampai sana [RT dan RW]. Tapi nanti kami akan tingkatkan lagi. sudah berkoordinasi tapi akan kami tingkatkan lagi," tandasnya.

Baca juga artikel terkait NAPI BEBAS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan