Menuju konten utama

Eks Mensos Idrus Marham Bebas Murni Usai Menjalani Hukuman 2 Tahun

Narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni per 11 September 2020 dari Lapas kelas I Cipinang.

Eks Mensos Idrus Marham Bebas Murni Usai Menjalani Hukuman 2 Tahun
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham meninggalkan lokasi seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah bebas murni usai menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dalam perkara korupsi penerimaan suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

“Benar, narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni per 11 September 2020 dari Lapas kelas I Cipinang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprilianti saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Mahkamah Agung RI pada 2 Desember 2019 dalam putusan kasasi Nomor 3681 K/PID.SUS/2019 mengurangi masa pidana Idrus menjadi 2 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda Rp50 juta.

"Denda sebesar Rp50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020," kata Rika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Idrus Marham divonis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP)" Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Namun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara.

Saat masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC). Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.

Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain. Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.

Baca juga artikel terkait KASUS IDRUS MARHAM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz