Menuju konten utama

Eks Menag Lukman Hakim Disebut Dapat Rp70 Juta di Kasus Romi

Lukman Hakim kembali disebut menerima Rp 70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Eks Menag Lukman Hakim Disebut Dapat Rp70 Juta di Kasus Romi
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyebut mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim menerima Rp 70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Hal itu disampaikan dalam persidangan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.

Sebelumya hal yang sama kerap disinggung di persidangan, termasuk dalam sidang vonis Haris pada Rabu (7/8/2019) lalu.

"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," ujar hakim anggota Ponto saat membacakan surat putusan untuk Rommy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Uang itu pertama diberikan sebesar Rp50 juta saat bertemu Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019.

Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp20 juta kepada Lukman melalui ajudannya Herry Purwanto di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis Rommy, hakim menyatakan perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Mereka berdua dianggap mencampuri seleksi jabatan yang diikuti Haris.

"Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan menteri agama republik indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag," tandas hakim.

Haris divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Romy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris.

Romy melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Romy juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq.

Baca juga artikel terkait SUAP KEMENAG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana