Menuju konten utama

Eks Komisaris Pertamina akan Bersaksi di Sidang Karen Agustiawan

Tiga komisaris yang dimaksud adalah Humayun Bosha, Umar Said, dan Gita Wiryawan. Ketiga orang tersebut menjabat sebagai komisaris ketika proses akuisisi Blok BMG ini dilakukan.

Eks Komisaris Pertamina akan Bersaksi di Sidang Karen Agustiawan
Mantan Direktur Utama PertaminaGalaila Karen Agustiawan. FOTO/bumn.go.id

tirto.id - Perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia dengan terdakwa mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan terus berlanjut.

Hari ini jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga orang mantan komisaris Pertamina untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Betul, tiga komisaris," kata penasehat hukum Karen, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi pada Kamis (11/4/2019).

Adapun tiga komisaris yang dimaksud adalah Humayun Bosha, Umar Said, dan Gita Wiryawan. Ketiga orang tersebut menjabat sebagai komisaris ketika proses akuisisi Blok BMG ini dilakukan.

Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Dalam hal ini, pihak lain yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Jaksa mengatakan, Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.

Selain itu Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due deligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Namun ternyata, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.

Hal itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Angka ini berasal dari total pengeluaran Pertamina untuk melakukan akuisisi.

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno