Menuju konten utama

Eks Ketum PPP Romy Dilimpahkan ke Pengadilan 4 September

Pelimpahan perkara Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dalam kasus suap jual beli batan di Kemenag dari penyidik KPK ke pengadilan dijadwalkan 4 September 2019.

Eks Ketum PPP Romy Dilimpahkan ke Pengadilan 4 September
Tersangka kasus dugaan suap seleksi untuk pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya hari ini Jumat (16/8/2019) terkait dengan berkas perkara tersangka yang sudah lengkap atau P21. Ia merupakan tersangka untuk kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"Iya [dipanggil KPK terkait P21]," kata Romy selepas keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019) sore.

Saat ditanyakan mengenai jadwal pelimpahan perkaranya ke pengadilan, Romy menyebut pada 4 September 2019 mendatang.

Saat ini, Romy tengah dalam masa penahanan terakhir sebagai tersangka oleh KPK. Penahanan terakhir dilakukan selama 30 hari terhitung sejak Rabu (24/7/2019) lalu.

Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dari dua dari tersangka, Muafaq dan Haris sudah menjalani persidangan. Kedua tersangka sudah didakwa telah melakukan korupsi jual-beli jabatan, Rabu (28/5/2019). Dalam dakwaan Haris, nama Menteri Agama Lukman Hakim ikut terseret dalam korupsi jual-beli jabatan. Ia disebut menerima Rp 70 juta terkait kasus jual-beli jabatan dalam dua kali penerimaan.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali