Menuju konten utama

Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis Ditahan Terkait Kasus Petamburan

Penahanan Shabri Lubis dan tersangka lainnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai menerima pelimpahan perkara dari kepolisian.

Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis Ditahan Terkait Kasus Petamburan
Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis memberikan keterangan usai konferensi pers "Munajad & Maulid Akbar #Reuni Mujahid 212", Jum'at (29/11/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis ditahan usai pelimpahan berkas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dari penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Shabri ditahan berserta sejumlah tersangka lainnya yakni Panglima FPI, Maman Suryadi; Ketua Panitia Acara, Haris Ubaidilah; Sekretaris Panitia Acara, Ali bin Alwi Alatas; dan Kepala Seksi Acara, Idrus. Sementara itu, eks pentolan FPI Rizieq Shihab sudah ditahan sejak Desember 2020.

Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar mengatakan penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Mereka datang ke Mabes Polri untuk tahap dua oleh kejaksaan," kata Aziz saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (8/2/2021) malam.

Aziz mengatakan tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk seluruh tersangka. "Permohonan penangguhan penahanan sudah masuk tadi," kata dia.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengkonfirmasi penahan tersebut. Dia mengatakan kejaksaan menerima empat berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri.

"Penyerahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik kepada jaksa penuntut umum terhadap 4 berkas perkara yang ditujukan secara terpisah," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).

Berkas pertama dan kedua berkaitan dengan kerumunan yang terjadi di Tebet, Jakarta dan kerumunan di Petamburan, Jakarta pada 13 dan 14 November 2020. Dalam berkas pertama, jaksa menyangka Rizieq melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka lainnya yakni eks Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, eks Bendara Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) Haris Ubaidilah, eks Panglima Nasional Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, eks Ketua Lembaga Dakwah Front (LDF) FPI Idrus Al Habsy dan eks Sekretaris LDF FPI Ali Alwi Alatas disangka melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas ketiga berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di RS UMMI, Kota Bogor pada 27 November 2020. Ketiga tersangka yakni Ali Alatas, Rizieq Shihab dan menantu Rizieq sekaligus Ketua Umum FSI Hanif Alatas disangka melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Berkas terakhir adalah untuk tersangka Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran pidana di pesantren alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada 13 November 2020 lalu. Rizieq disangka melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan