Menuju konten utama
Flash News

Eks Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Meninggal Dunia

Miko menyatakan segenap Keluarga besar Komisi Yudisial sangat berbelasungkawa atas kepergian Jaja.

Eks Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Meninggal Dunia
Dr Jaja Ahmad Jayus. FOTO/komisiyudisial.go.id/

tirto.id - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus meninggal dunia pada Jumat (21/4/2023) di Bandung, Jawa Barat. Kabar ini dibenarkan oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting melalui pesan singkat.

“Doa kepada Pak Jaja yang sudah mendahului kita semua,” kata Miko kepada reporter Tirto, Jumat (21/4/2023).

Miko menyatakan segenap Keluarga besar Komisi Yudisial sangat berbelasungkawa atas kepergian Jaja. “Semoga keluarga diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kedukaan ini,” sambung Miko.

Penyebab kematian Jaja hingga saat ini masih belum diketahui atau diumumkan secara resmi. Namun, sebelumnya mendiang Jaja sempat dirawat secara intensif di rumah sakit pasca peristiwa pembacokan yang dialami Jaja dan putrinya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melaporkan bahwa peristiwa pembacokan terjadi pukul 15.00 WIB di Komplek Griya Bandung Asri Blok F, Selasa (28/3/2023).

Atas kejadian itu, Jaja mengalami luka di bagian kepala dan leher belakang. Korban kemudian dibawa ke RS Mayapada Buah Batu oleh warga kompleks perumahan tersebut.

Tujuh jam berselang, polisi berhasil menangkap pria bernama Aditya, terduga pembacok eks Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan putrinya tersebut.

“Benar sudah diamankan, saat ini masih diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketika dihubungi Tirto pada 29 Maret lalu.

Polisi mengetahui Aditya sebagai pelaku usai menganalisis rekaman kamera pengawas, serta pendalaman keterangan saksi dan keluarga.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo, menjelaskan pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung di Kota Bandung berbekal CCTV dari TKP yang dikembangkan oleh kepolisian hingga mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Aditya dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 351 dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan.

Jaja merupakan Ketua Komisi Yudisial yang menjabat sejak Juli 2018-Desember 2020. Dia terpilih menjadi anggota Komisi Yudisial untuk dua periode, yaitu tahun 2010-2015 dan 2015-2020.

Dr Jaja Ahmad Jayus

Dr Jaja Ahmad Jayus. Instagram/komisiyudisialri

Baca juga artikel terkait BERITA DUKA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz