Menuju konten utama

Eks Karyawan Dino Patti Djalal Curi Duit Ratusan Juta dari Brankas

Mantan karyawan lembaga yang didirikan oleh Dino Patti Djalal membobol brankas di bekas kantornya dan mencuri uang senilai ratusan juta rupiah.

Eks Karyawan Dino Patti Djalal Curi Duit Ratusan Juta dari Brankas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Sebuah brankas di kantor lembaga Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) dibobol pencuri berinisial NP. FPCI merupakan lembaga yang didirikan oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial NP ialah mantan karyawan kantor tersebut. Karena rekam jejak jelek, dia dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).

Aksi NP terjadi pada 20 Mei lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, pelaku baru ditangkap pada 14 Juni lalu di depan Gedung Mayapada Tower 1, Setiabudi, Jakarta. Sebelumnya, Dino melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Meski sudah dipecat, NP masih memiliki kartu akses masuk pintu kantor FPCI. Menurut Argo, NP belum mengembalikan kartu itu ketika angkat kaki dari lembaga nirlaba yang bergerak di bidang hubungan internasional itu.

Argo menjelaskan, kartu akses tersebut dimanfaatkan oleh NP, yang masih hafal letak brankas disimpan di kantor FPCI, untuk beraksi.

"Tersangka [NP] membuka brankas dan mengambil uang 1200 dolar AS, 9000 dolar Singapura, serta Rp10 juta," kata Argo.

Dia memerinci, NP menggondol 12 lembar uang pecahan 100 dolar AS dan sembilan lembar pecahan 1.000 dolar Singapura. Jika dikonversikan ke rupiah nilainya sekitar Rp109 juta.

Argo menambahkan NP mengaku melakukan pencurian karena butuh uang untuk biaya pernikahan. Akan tetapi, pernikahan itu batal.

Ketika menangkap NP, polisi menyita sisa uang 9000 dolar Singapura. Sedangkan duit 1200 dolar AS dan Rp10 juta telah ludes digunakan.

Akibat perbuatannya, NP dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom