Menuju konten utama
Flash News

Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.

Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, " kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain pidana penjara 3 tahun, mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dikenai sanksi denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendra Kurniawan terbukti turut serta mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, TKP Pembunuhan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Sebelum membacakan vonis, hakim menyebut hal yang memberatkan dan meringangkan hukuman Hendra. Salah satu hal yang memberatkan Hendra adalah sikapnya yang dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim Suhel.

Dalam hal meringankan, hakim menyebut salah satunya Hendra belum pernah dipidana dan memili tanggungan keluarga.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa masih memiliki tanggunan keluarga," ujar hakim.

Vonis terhadap Hendra Kurniawan melengkapi vonis terhadap para terdakwa obstruction of justice lainnya.

Arif Rachman dan Irfan Widyanto masing-masing divonis 10 bulan penjara. Sementara Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.

Sebelum Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria pada hari ini juga telah divonis oleh hakim dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto