Menuju konten utama
Sidang Ferdy Sambo

Eks Karo Provos Lihat Jasad Yosua Pegang Senjata Api

Benny melihat jenazah Yosua dalam posisi telungkup dan didekatnya ada senjata api.

Eks Karo Provos Lihat Jasad Yosua Pegang Senjata Api
Anggota Brimob berjaga di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali hari ini memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Benny Ali mengatakan saat tiba di TKP rumah dinas Duren Tiga, ia mendapati jenazah Yosua memegang senjata api.

"Di TKP itu yang saya lihat ada jenazah telungkup, dengan tangan di sebelah kiri di atasnya ada senjata api," kata Benny Ali dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.

Selain senjata api, Benny juga melihat sejumlah selongsong yang bertebaran di TKP.

"Dan beberapa saya lihat ada sisa selongsong bertebaran," kata Benny.

Tak berapa lama, Benny menceritakan sejumlah polisi dari Polres Jakarta Selatan datang untuk melakukan olah TKP.

Pada persidangan sebelumya, Richard Eliezer sempat mengungkap bahwa setelah Sambo menembak ke arah TV, dia lalu memegangkan senjata ke tangan Yosua.

"Setelah dia (Sambo) menembak ke arah TV, dia jalan ke arah almarhum, dia sempat memegangkan senjata ke tangan almarhum," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.

Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky