Menuju konten utama

Eks Gubernur Jatim Soekarwo Jadi Saksi Kasus Suap DPRD Tulungagung

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo hari ini, Rabu (21/8/2019) dipanggil KPK sebagai saksi kasus terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung 2018.

Eks Gubernur Jatim Soekarwo Jadi Saksi Kasus Suap DPRD Tulungagung
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo hari ini, Rabu (21/8/2019). Politikus Partai Demokrat tersebut dipanggil untuk kasus terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR [Ketua DPRD Tulungagung Supriyono]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan pada Rabu (21/8/2019).

KPK juga memanggil Karsali sehari sebelumnya. (20/8/2019). Karsali adalah ajudan dari mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Penetapan Supriyono sebagai tersangka berawal operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung non-aktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar non-aktif Samanhudi Anwar serta sejumlah pihak. KPK juga menyita uang Rp2,5 miliar dalam OTT tersebut dan menetapkan enam tersangka.

Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menduga Supriyono menerima uang miliaran rupiah dari Syahri Mulyo. KPK menduga, uang tersebut merupakan uang ketok palu untuk pengesahan anggaran.

Penerimaan Supriyono diduga dari dua sisi, yakni penerimaan sebesar Rp3,75 miliar yakni penerimaan sejak 2014-2017 senilai Rp500 juta per tahun dari fee proyek APBD kemudian penerimaan untuk memperlancar proses APBD Rp750 juta.

Kemudian fee proyek di Tulungagung tahun 2017 senilai Rp1 miliar. Namun, dalam pengembangan penyidikan, jumlah uang penerimaan Supriyono bertambah hingga lebih dari Rp 4 miliar.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4.880.000.000 periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata Febri.

KPK menyangkakan Supriyono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD TULUNGAGUNG atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri