Menuju konten utama

Eks Dirut PT MRA Didakwa Lakukan Pencucian Uang Hasil Korupsi

Soetikno Soedarjo didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 1.458.364,28 dollar Amerika Serikat.

Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menunggu untuk diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan./foc.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 1.458.364,28 dollar Amerika Serikat. TPPU ini terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Soetikno melakukan TPPU dengan menitipkan dana ke rekening Woodiake International di UBS atas namanya sendiri di Standard Chartered Bank. Kemudian digunakan untuk membayar pelunasan hutang kredit UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit dan melunasi apartemen yang terletak di Kilda Road, Melbourne, Australia.

"Merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan-perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menitip dana atau uang," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Selain itu Soetikno juga didakwa karena mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapura kepada Innospace Investment Holding.

"Yang diketahui atau patut dapat diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," imbuh Jaksa.

Jaksa berpendapat harta kekayaan Soetikno merupakan hasil pengadaan barang yang dilakukan untuk PT Garuda Indonesia. Semisal total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Atas perbuatannya Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-asulnya, maka harta kekayaan tersebut dititipkan, dibayarkan dan dialihkan atas nama pihak lain," katanya.

Sebelumnya, Soetikno Soedarjo telah didakwa memberikan suap kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk sejumlah proyek pengadaan di perusahaan BUMN tersebut.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebutkan Soetikno menyuap Emir dengan sejumlah uang rupiah dan asing. Menurut Wawan, Soetikno memberikan Rp5,8 miliar, 884.200 dolar AS, EUR 1.020.975 dan 1.189.208 dolar Singapura kepada Emir untuk memuluskan pengadaan barang.

Pemberian suap itu berlangsung sejak 2009 hingga 2014 secara bertahap. Pengadaan barang tersebut berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto
-->