Menuju konten utama

Eks Dirut Jasindo Akan Laporkan Saksi Persidangan ke Polisi

Mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono mengaku akan melaporkan pengusaha Emil Fahmi Cornain atas tuduhan memberikan keterangan palsu di muka persidangan.

Eks Dirut Jasindo Akan Laporkan Saksi Persidangan ke Polisi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 2012 dan tahun 2012-2014 Budi Tjahyono menyerahkan salinan pledoi disela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/3/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono mengaku akan melaporkan pengusaha Emil Fahmi Cornain atas tuduhan memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (27/3/2019).

Emil memang pernah menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi fee agen Jasindo di mana Budi sebagai terdakwa.

"Saya mencadangkan hak-hak saya untuk melaporkan saksi Kiagus Emil Fahmi Cornain ke Kepolisian Republik Indonesia dengan dugaan memberikan keterangan palsu di dalam persidangan," kata Budi di hadapan hakim.

Dalam kesaksiannya, Emil mengaku pernah memerintahkan KM Iman Tauhid Khan alias Teddy mengirimkan 300 ribu dolar AS kepada Budi Tjahjono sebanyak dua kali pada tahun 2010 dan 2011. Dengan demikian, total yang diduga diterima Budi adalah 600 ribu dolar AS atau sekitar Rp6 miliar jika dialih nilai.

Namun, keterangan itu, menurutnya, bertentangan dengan kesaksian KM Iman Tauhid Khan (Teddy) dan Nina.

"Menurut BAP No.11 saksi Teddy, dalam perincian alur dana yang disampaikan Teddy tidak ada nilai 2 kali 300 ribu dolar AS," katanya.

Budi menjelaskan, dirinya hanya mendapat titipan uang dari Kiagus Emil Fahmi Cohain sebesar 140 ribu dolar AS. Uang itu kemudian diberikan kepada pihak-pihak yang membantu memenangkan Jasindo menjadi leader consortium.

Mereka antara lain, Maman Wirjawan sebesar 100 ribu dolar AS; dan Eko Wari Santoso sebesar 40 ribu dolar AS.

"Uang yang saya terima hanya sekadar numpang lewat dan sudah saya sampaikan kepada pihak-pihak yang membantu Jasindo menjadi leader consortium," kata Budi.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan direktur utama Jasindo Budi Tjahjono dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

Jaksa menilai Budi telah terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

Jaksa meyakini Budi melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ASURANSI MIGAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri