Menuju konten utama

Eks Dirjen Perikanan Tangkap Ungkap Janggalnya Ekspor Benih Lobster

Berbagai kejanggalan kebijakan ekspor benih lobster dibeberkan eks Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar di persidangan Tipikor.

Eks Dirjen Perikanan Tangkap Ungkap Janggalnya Ekspor Benih Lobster
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar periode 2018-2020. ANTARA/HO-Dokumentasi KKP

tirto.id - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan 2018—2020 Zulficar Mochtar mengungkapkan sejumlah kejanggalan ekspor benih bening lobster (BBL) yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menurut Zulficar perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin ekspor merupakan perusahaan yang baru terjun di bisnis ekspor benur.

"Realita di lapangan perusahaan yang mengajukan untuk ekspor baru dibentuk 1, 2, atau 3 bulan lalu langsung ingin ekspor jadi mayoritas adalah perusahaan baru, bahkan ada yang tadinya kontraktor berubah jadi perusahaan lobster," kata Zulficar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/3/2021) dilansir dari Antara.

Zulficar menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Padahal, menurut Zulficar seharusnya sebelum ekspor itu ada budi daya, yang membutuhkan waktu sekitar 9—10 bulan agar bisa sampai konsusmsi.

"Kalau disebut panen berkelanjutan, artinya prosesnya harus panjang dan bayangan saya setelah 1 tahun baru perusahaan bisa mengajukan ekspor, bukan tiba-tiba sudah mengajukan untuk ekspor," ungkap Zulficar.

Menurut Zulficar, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk menjadi pengekspor benih lobster, tidak gampang karena harus sukses panen berkelanjutan dan restoking, artinya perusahaan harus sukses panen lobster setidaknya dua kali dengan ukuran tertentu baru bisa mengajukan diri sebagai pengekspor.

Selaku Dirjen Perikanan Tangkap saat itu, Zulficar mengaku harus melakukan dua hal utama, yaitu me-review persyaratan administrasi, seperti business plan perusahaan dan persyaratan teknis terkait dengan jumlah benih lobster yang diusulkan oleh berapa orang nelayan serta sejumlah syarat lain.

"Barulah kalau hal itu terpenuhi, diterbitkan surat calon ekpsortir. Akan tetapi, tahu-tahu ada dua perusahaan yang sudah ekspor pada bulan Juni," ungkap Zulficar.

Zulficar heran lantaran Permen 12 tahun 2020 baru terbit pada tanggal 4 Mei 2020, artinya hanya dalam waktu sebulan sudah ada dua perusahaan yang bisa membudidayakan dan mengekspor benih lobster.

"Ada perusahaan yang lompat aturan, yaitu PT Tania Asia Marina dan PT Aquatic (SSLautan Rejeki). Saya dapat informasi karena mereka sudah ekspor," kata Zulficar.

Zulficar mengaku tidak menandatangani surat rekomendasi untuk dua perusahaan tersebut. Saat itu ia berinisiatif mengajak rapat Inspektur Jenderal KKP membahas masalah tersebut.

"Dua perusahaan itu tidak melalui kami, padahal harusnya kami yang mengeluarkan surat waktu pengeluaran. Akan tetapi, tahu-tahu di pertengahan Juni sudah ekspor. Saya kontak Irjen, ayo, kita rapatkan, tidak boleh seperti ini," ungkap Zulficar.

Apalagi menurut Zulficar saat ekspor dilakukan belum ditetapkan aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor benih lobster.

"Ternyata PNBP belum ada, masih gantung di Kementerian Keuangan, draf sudah ada, ancang-ancang sudah ada tetapi ini lompat langsung," kata Zulficar menambahkan.

Kejanggalan lain, menurut Zulficar, meski Permen No. 12/2020 baru keluar pada bulan Mei 2020, paparan sejumlah perusahaan calon eksportir benih lobster sejak April 2020.

"April sudah paparan, padahal Permen baru ada pada bulan Mei. Saya yakin karena itu pernyataan Pak Menteri [Edhy Prabowo] yang menyilakan pelaku usaha yang mau ekspor, jadi dibuka," kata Zulficar.

Zulficar mengaku sejak April 2020 menerima permintaan puluhan perusahaan untuk didengar paparannya melalui zoom meeting yang dipimpin oleh Andreau Misanta selaku staf khusus Menteri KKP. Namun, karena aturan belum jelas, Zulficar enggan mengikuti paparan itu ditambah karena menghabiskan waktunya.

"Berdasarkan arahan menteri harus mendengar paparan zoom, pelaku usaha juga bertanya mekanismenya apa tetapi belum ada, ini tidak jelas kok bisa tiba-tiba ada paparan ditambah permintaan saya ikut paparan bukan secara formal dengan surat hanya informal dari stafsus menteri," ungkap Zulficar.

Zulficar Mochtar pada pertengahan Juli 2020 diketahui diberhentikan Edhy Prabowo sebagai Dirjen Perikanan Tangkap. Zulficar dilantik menjadi Dirjen Tangkap oleh Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti yang menolak dilakukannya ekspor benih lobster.

Zulficar diberhentikan dengan alasan bukan pejabat yang berasal dari kalangan non-PNS. Pemberhentian merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 106 ditegaskan bahwa jabatan pengelolaan sumber daya alam ditetapkan oleh presiden dan tidak bisa diisi kalangan non-PNS.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BENIH LOBSTER

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan