Menuju konten utama

Eks Bupati Lampung Utara Diperpanjang Penahanan atas Suap Proyek

KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka terkait kasus proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Eks Bupati Lampung Utara Diperpanjang Penahanan atas Suap Proyek
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka terkait kasus proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka TPK suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara selama 30 hari dimulai 6 Desember 2019 sampai 4 Januari 2020," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019) malam.

Dua tersangka tersebut yakni Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SB).

Agung dan Syahbuddin menjadi tersangka bersama dengan empat orang lainnya yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

KPK menduga Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.

Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.

Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri.

Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung yang diamankan dari kamarnya.

KPK juga menduga Agung menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp600 juta, akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK LAMPUNG UTARA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri