Menuju konten utama

Eks Bupati Banjarnegara Diduga Samarkan Aset Pakai Nama Orang Lain

Lima orang saksi diperiksa KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Eks Bupati Banjarnegara Diduga Samarkan Aset Pakai Nama Orang Lain
Tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono menyamarkan sejumlah aset miliknya dengan menggunakan nama-nama pihak tertentu.

KPK mendalami hal tersebut dengan menggali keterangan kepada lima orang saksi yang diperiksa di Mako Brimob Purwokerto pada Jumat 22 Juli 2022 lalu. Para saksi diperiksa untuk tersangka Budhi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka BS (Budhi Sarwono) yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Kelima orang saksi tersebut adalah mantan Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin, Yudi selaku ajudan Bupati Banjarnegara, Indrareni Gandadinata sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta dua pihak swasta Koento Prijatno dan Indra Perdana.

Dalam pemeriksaan tersebut, satu orang saksi mengonfirmasi ketidakhadiran dan meminta dijadwalkan ulang. Ia adalah Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani

"Tidak hadir karena ada kegiatan dan yang bersangkutan mengkonfirmasi pada Tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali," jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak atau pun tidak bergerak.

Dalam kasus pencucian uang tersebut, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi Sarwono.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BUPATI BANJARNEGARA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky