Menuju konten utama

Eks Anggota BPK RI Rizal Dituntut 6 Tahun & Hak Menjabat Dicabut

Jaksa menuntut bekas anggota BPK Rizal Djalil 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta dicabut hak menjabat selama 3 tahun.

Eks Anggota BPK RI Rizal Dituntut 6 Tahun & Hak Menjabat Dicabut
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Jaksa KPK Arin Kurnia Sari menuntut bekas anggota IV BPK RI Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Rizal didakwa menerima suap 100 ribu dolar Singapura (setara Rp1 miliar) terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4).

Suap tersebut berasal dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku pemilik PT Minarta Dutahutana. Leonardo sebelumnya dapat proyek Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 di Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Ditjen Cipta Karya KemenPUPR.

Jaksa juga menyinggung peran Rizal sebagai anggota BPK yang harusnya berperan ikut memberantas korupsi.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang, terdakwa mencoreng lembaga BPK RI. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," tambah jaksa Arin.

Jaksa juga meminta agar Rizal Djalil untuk dicabut haknya dalam jabatan publik selama jangka waktu tertentu.

"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pemidanaan pokok," tambah jaksa Arin.

Jaksa memaparkan peran Rizal adalah mengenalkan Leonardo kepada pejabat di PUPR agar memperoleh proyek. Sebagai imbalannya, Leonarno memberi uang 100 ribu dolar Singapura.

Baca juga artikel terkait RIZAL DJALIL atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali